/
Minggu, 24 Juli 2022 | 18:12 WIB
penyakit cacar monyet (ilustrasi) (istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM - WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia beberapa waktu lalu telah memutuskan bahwa penyakit cacar monyet sebagai kondisi kesehatan darurat atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). 

Pihak WHO telah mempertimbangkan dengan mendalam, sehingga menetapkan cacar monyet sebagai PHEIC.

"Untuk semua alasan ini, saya telah memutuskan bahwa wabah cacar monyet global merupakan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional," ujar Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam siaran tertulisnya. 

Dikutip dari laman WHO, PHEIC dapat diartikan sebagai kejadian luar biasa yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan masyarakat di negara lain melalui penyebaran penyakit internasional dan berpotensi memerlukan tanggapan yang terkoordinasi.

"Biasanya, kondisi PHEIC ini terjadi secara tiba-tiba dan cukup serius. Hal tersebut yang membuat kondisi ditetapkan darurat agar tidak terjadi penularan kasus berskala internasional," tulisnya.

Bedanya dengan pandemi, merupakan kondisi darurat kesehatan berskala internasional. Pada kasusnya, penyakit sudah menyebar di beberapa negara, sehingga membutuhkan tindakan kesehatan untuk mengurangi kasus yang ada. (Arif KF)

Load More