PURWOKERTO.SUARA.COM - Kenaikan harga BBM mengerek biaya produksi berbagai lini usaha, tak terkecuali bagi para pengemudi ojek online. Kenaikan harga BBM akhirnya memaksa kenaikan tarif ojek online yang muai berlaku 10 September 2022.
Kementrian Perhubungan memutuskan menaikan tarif ojek online sesuai tuntutan par driver. Ini untuk mengurangi kesenjangan belanja BBM dengan pendapatan para driver ojek online.
“Waktu pelaksanaan kenaikan tarif ini diberi waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan," kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 September 2022 dikutip dari Instagram Katadata.
Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah pada tiga zona berbeda. Zona I meliputi Sumatra, Jawa dan Bali. Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona III meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk Zona I, batas bawah tarif ojek online sebesar Rp 2 ribu per kilometer. Sementara batas atas Rp 2.500 per kilometer. Rentang minimal biaya jasa Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu.
Zona II batas bawah Rp 2.550 per kilometer dan batas atas Rp 2.800 per kilometer dengan minimal retang biaya jasa Rp 10.200 hingga Rp 11.200.
Zona III batas bawah sebesar Rp 2.300 dan batas atas Rp 2.750 per kilometer. Sementara rentang biaya jasa minimal Rp 9.200 hingga Rp 11 ribu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Mees Hilgers Terpaksa Bertahan di FC Twente Akibat Kesalahan Agennya
-
Cukai Tak Naik Jadi Angin Segar, Kinerja Industri Rokok Disebut Masih Tinggi
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Menyantap Ayam Goreng Rempah Rumah Makan Gantinyo, Rasa Autentik!
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Hari Raya Waisak? Mengenal Hari Tri Suci Umat Buddha
-
Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat
-
Persib Bandung Terancam Ditinggal Pilar Utama, Federico Barba Dapat Tawaran dari Liga Yunani
-
Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!