SuaraBandungBarat.Id - Pihak Grab mengatakan, akan mematuhi kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif ojek online.
Hal ini disampaikan oleh Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis Rabu (7/9/2022) mengatakan pihaknya akan segera menerapkan tarif baru tersebut.
"Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022," kata Tirza.
Lalu, ia menyampaikan Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," ujar Tirza.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022) mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.
Ia menuturkan, tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.
Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.
Lebih lanjut, zona ketiga memiliki tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.
Baca Juga: Siapa Robert Lewandowski? Bintang Barcelona Cukur Viktoria Plzen Hingga Jadi Top Skor Liga Champions
"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," kata Hendro.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter.
Selain itu, harga solar subsidi juga naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Selain itu, pemerintah juga menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
Bertambah, Polisi yang Luka Dalam Demo Ricuh Terkait BBM di Depan DPR Aceh Jadi 5 Orang
-
Tarif Bus AKAP Naik Hingga 35%, Kemenhub: Penyesuaian Harga BBM
-
BBM Melambung, Dishub Palembang Tetapkan Tarif Baru Angkot
-
Emak-emak Ribut Saat Antre di SPBU Cikarang, Publik: Efek BBM Naik, Banyak Orang Stress
-
Tanggapan Grab soal Pemerintah Naikkan Tarif Ojol Imbas Harga BBM
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar