PURWOKERTO.SUARA.COM Bagi tenaga honorer yang belum melakukan pendaftaran pada pendataan Non ASN 2022 harus segera mendaftar. Pendataan Non ASN 2022 akan hanya dibuka hingga 30 September 2022 melalui link pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Bagi yang memenuhi syarat dan telah melengkapi dokumen haran segera mendaftarkan diri ke situs tersebut.
Berikut ini cara pendataan non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Jika ingin mendaftar terlebih dahulu adalah membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut :
1. Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu Buat Akun
3. Akan muncul halaman Langkah 1: Pengecekan Identitas
4. Isi data yang harus diisi sesuai dengan tampilan halaman tersebut (NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, Alamat Email Aktif, Captcha yang tertera)
5. Klik Lanjutkan
Baca Juga: Doa Saat Harapan Belum Terwujud
6. Jika sudah didaftarkan oleh instansi terkait, maka bisa melanjutkan ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
7. Unggah file scan berwarna KTP atau surat keterangan kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb, file pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran serupa
8. Tulis kode captcha yang tertera, kemudian klik ‘Lanjutkan’
9. Cek ulang data yang telah diisikan pada Langkah 1 dan Langkah 2
10. Jika sudah sesuai, klik ‘Proses Pembuatan Akun’, jika ingin melakukan perbaikan klik ‘Kembali’
11. Akan muncul notifikasi kesesuaian data, jika yakin klik ‘Ya’ dan jika belum yakin klik ‘Tidak’
Siapa Saja yang dapat Ikut Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Untuk informasi, tidak semua tenaga honorer perlu melakukan pendataan di situs tersebut.
Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Kriteria tenaga non ASN yang wajib mendaftarkan diri adalah:
· Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN
· Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga
· Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
· Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Sebagian tenaga honorer yang tidak perlu ikut pendataan non ASN 2022. Tenaga honoren yang tidak perlu melakukan pendatan yaitu dengan kriteria sebagai berikut :
1. Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
2. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
3. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Dokumen Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Bagi tenaga honorer yang wajib ikut pendataan, perlu disiapkan beberapa dokumen. Berikut dokumen pendataan tenaga non ASN 2022 yang dibutuhkan:
· Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait
· Kartu keluarga(KK)
· Ijazah terakhir
· Pas foto
· Swafoto/selfie
· Surat Keputusan (SK) Jabatan
· Bukti atau slip pembayaran gaji
Jika terdapat tenaga honorer yang SK atau kontrak kerja hilang, maka peserta dapat menggunakan fotokopi SK sebelumnya yang telah di legalisir oleh pimpinan instansi terkait.
Selain itu, peserta juga dapat menggunakan surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Pendataan tenaga non ASN 2022 di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id adalah tahap pertama proses manajemen pegawai pemerintah yang terbaru. Tahap berikutnya, Prafinalisasi akan mulai dilakukan 30 September 2022.
Pendaftaraan pendataan Non ASN 2022 merupakan tahap kedua yang sebelumnya diawali dengan pengumuman daftar tenaga non ASN yang masuk ke pendataan awal.
Pada tahap ketiga yang akan dilakuan 31 Oktober 2022 merupakan tahap Finalisasi. Masing-masing instansi dapat melihat data yang telah masuk di sistem dari tenaga non ASN sampai diterbitkannya Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
Demikian tahapan pendataan tenaga non ASN 2022 yang pendaftarannya di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id ditutup, Jumat (30/9/2022). (iruma cezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?
-
Ketahuan? Netizen Curiga Inara Rusli Pakai Akun Palsu untuk Balas Komentar Nyinyir
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
Minta Maaf di Era Broadcast: Kegelisahan Pribadi Menjelang Idulfitri
-
Olla Ramlan Go International Lewat Serial Walid Season 2, Perankan Anak Kiai yang Manipulatif
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Rudy Susmanto Kembali Rombak 21 Pejabat Kabupaten Bogor, Cek Daftar Lengkapnya