PURWOKERTO.SUARA.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Regormasi Birokrasi (KemenPANRB) sedang melakukan pendataan aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis.
Dua jenis status yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berlaku sampai tanggal 28 November 2023.
Sehingga, setelah tanggal yang telah ditentukan, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer dan melakukan pendataan untuk non-ASN
Mengutip dari laman pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur, berikut proses yang diperlukan untuk pendataan non ASN, yaitu:
- Alur Proses instansi
1.Admin/Operator Instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan tenaga Non-ASN berdasarkan peraturan.
2.Lalu, Instansi terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkappi oleh tenaga non-ASN
3.Selanjutnya, sampai batas waktu yang ditentukan Instansi wajib melakukan finalisasi
4.Terakhir, instansi wajib mengunggah SPT JM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN
- Alur Proses Tenaga Non-ASN
1.Setelah didaftakan oleh instansi, Tenaga NOn-ASN dapat membuat akun pendataan Non-ASN
2.Langkah selanjutnya, lakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non-ASN masing-masing.
3.Setelah itu, Tenaga Non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non-ASN
4.Yang terakhir, proses melengkapi Riwayat oleh tenaga Non-ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi
Sebelum itu, pastikan kalian telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendataan non-ASN, yaitu:
1.Kartu tanda penduduk (KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.Kartu Keluarga
3.Ijazah
4.Pas Foto
5.Swafoto atau selfie
6.Surat Keputusan (SK) jabatan
7.Bukti Pembayaran Gaji
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan 1 Juta USD untuk Korban Banjir Pakistan
(Citra Safitrah)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
Terkini
-
Nissan Leaf Bekas Harganya Tinggal Segini, Mending Mana dari Mobil Listrik Murah China?
-
Cari Lip Gloss Bagus? Ini 5 Pilihan Under Rp100 Ribu yang Bikin Bibir Cantik dan Lembap
-
Beda Cushion Skintific Biru dan Pink, Ini Perbandingan Coverage dan Finish-nya
-
Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Bea Cukai, Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Terjadi di New York
-
Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo
-
Film Colony dan Kaitannya dengan Sains yang Hilang Nurani dan Moralitas
-
Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit
-
Sedikit Bocoran Gameplay Resident Evil Veronica, Mirip RE 2 Remake
-
Daftar 18 Kandang Tim Super League 2026/2027, Persija Pakai Dua Stadion Ini
-
SPPG Lamongan Dilego Rp1,5 Miliar, Konflik Internal Jadi Penyebab