PURWOKERTO.SUARA.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Regormasi Birokrasi (KemenPANRB) sedang melakukan pendataan aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis.
Dua jenis status yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berlaku sampai tanggal 28 November 2023.
Sehingga, setelah tanggal yang telah ditentukan, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer dan melakukan pendataan untuk non-ASN
Mengutip dari laman pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur, berikut proses yang diperlukan untuk pendataan non ASN, yaitu:
- Alur Proses instansi
1.Admin/Operator Instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan tenaga Non-ASN berdasarkan peraturan.
2.Lalu, Instansi terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkappi oleh tenaga non-ASN
3.Selanjutnya, sampai batas waktu yang ditentukan Instansi wajib melakukan finalisasi
4.Terakhir, instansi wajib mengunggah SPT JM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN
- Alur Proses Tenaga Non-ASN
1.Setelah didaftakan oleh instansi, Tenaga NOn-ASN dapat membuat akun pendataan Non-ASN
2.Langkah selanjutnya, lakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non-ASN masing-masing.
3.Setelah itu, Tenaga Non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non-ASN
4.Yang terakhir, proses melengkapi Riwayat oleh tenaga Non-ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi
Sebelum itu, pastikan kalian telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendataan non-ASN, yaitu:
1.Kartu tanda penduduk (KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.Kartu Keluarga
3.Ijazah
4.Pas Foto
5.Swafoto atau selfie
6.Surat Keputusan (SK) jabatan
7.Bukti Pembayaran Gaji
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan 1 Juta USD untuk Korban Banjir Pakistan
(Citra Safitrah)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Mewarisi Kartini yang Mana? Membaca Ulang Jalan Menuju Terang
-
Kejar 100 GW PLTS, Pemerintah Percepat Transisi Energi Nasional
-
Polisi Resmi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
IHSG Anjlok 6,6% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 899 Triliun
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Jelajah Rasa Dunia di Jakarta: MoreFood Expo 2026 Hadirkan Tren Kuliner Global dalam Satu Panggung
-
Banjir Karangan Bunga Pejabat, Begini Suasana Jelang Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
Cushion Dewy Finish untuk Kulit Apa? Intip 5 Rekomendasi Terbaiknya