/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:14 WIB
tragedi kanjuruhan (istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM Enam hari setelah tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan lebih korban jiwa, pihak kepolisian mengumumkan tersangka. Dalam konferensi pers kamis (6/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menhumumkan terdapat enam tersangka.

Satu diantaranya adalah Direktur Utama PT. LIB Akhmad Hadian Lukita.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas peristiwa yang menjadi duka bangsa Indonesia. Pemerintah telah membentuk tim gabungan independen pencari fakta yang dipimpi Menteri Mahfud MD. (iruma cezza)

Load More