/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:34 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya saat rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap brigadir J

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Ferdy Sambo mengklaim tidak menyuruh Bharada RE menembak Brigadir Yosua di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ini disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam konferesi pers di hadapan awak media. 

Pengakuan ini tentunya bertolak belakang dari kesaksian RE yang menyebut aksinya menembak Brigadir Yosua atas suruhan Ferdy Sambo. 

Febri mengatakan, dari berkas perkara yang dia terima, kliennya mulanya meminta RE untuk menghajar Brigadir Yosua. 

Namun yang terjadi di situ justru aksi penembakan. 

“Hajar card!, namun yang terjadi penembakan,”katanya

Setelah penembakan terjadi, ferdy Sambo disebutnya panik hingga memerintahkan anak buahnya yang lain untuk memanggil ambulance. Ferdy Sambo kemudian menjemput istrinya, Putri dan mendekap wajahnya agar tidak melihat peristiwa yang sedang terjadi. Ia kemudian memerintahkan Bripka RR untuk mengantar Putri ke rumah pribadi di Jalan Saguling. 

“Setiap peristiwa ini akan diuji di pengadilan,”katanya

Sebelumnya, Bareskrim Polri  menetakan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya,  Selasa (9/8/2022). 

Ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konpferensi pers, Selasa (9/8/2022) lalu. 

Baca Juga: Masuk Pasar e-Commerce, TikTok Bakal Bangun Pabrik di Amerika Serikat

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri. 

Dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Belakangan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. 

Sebelumnya, Polri sudah lebih dulu menetapkan Bharada RE sebagai tersangka. Kemudian menyusul, Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka pada kasus sama. 

Polri juga menetapkan anak buah Sambo lain, KM sebagai tersangka. 

 Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto mengungkap peran dari masing-masing tersangka dalam aksi penembakan itu. Bharada RE, disebutnya menembak Brigadir J atas suruhan FS. 

Adapun tersangka RR membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban di lokasi kejadian. Peran tersangka KM kurang lebih sama, ia turut membantu dan menyaksikan aksi keji yang membuat Brigadir J tewas. 

Load More