PURWOKERTO.SUARA.COM - TikTok telah menyediakan dark mode atau mode gelap yang dapat di aktifkan pengguna. Cara aktifkan mode gelap di platform media sosial ini ternyata mudah, cepat dan dapat diakses siapa pun.
Dark mode ini bermanfaat saat pengguna yang tidak menyukai cahaya terang dalam media sosial. Pengguna dapat aktifkan atau nonaktifkan mode gelap di TikTok.
Jika telah mengaktfikan fitur ini maka tampilan latar belakang gelap dan teks berwarna cerah. Mode gelap tidak mengubah tampilan video di TikTok.
Cara aktifkan mode gelap di TikTok:
Cara aktifkan dan menonaktifkan mode gelap di TikTok
1. Klik Profil di kanan bawah.
2. Ketuk ikon tiga garis di kanan atas untuk membuka pengaturan.
3. Klik Pengaturan dan Privasi.
4. Pilih Mode gelap.
5. Klik bulatan di bagian opsi Gelap untuk mengaktifkan mode gelap atau opsi Terang untuk menonaktifkan mode gelap.
Selain itu, pengguna dapat menyesuaikan pengaturan mode gelap aplikasi TikTok dengan pengaturan tampilan di perangkat. Artinya, jika pengguna mengubah pengaturan tampilan ponsel, aplikasi TikTok akan secara otomatis berubah sesuai pengaturan tersebut.
Berikut ini cara menyesuaikan dengan pengaturan perangkat:
1. Ketuk Profil di kanan bawah.
2. Klik ikon tiga garis di kanan atas untuk membuka pengaturan.
3. Ketuk Pengaturan dan Privasi.
4. Klik Mode gelap.
5. Ketuk tombol di sebelah opsi Gunakan pengaturan perangkat untuk menyamakan dengan pengaturan tampilan perangkat pengguna. (irumacezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?