PURWOKERTO.SUARA.COM- Aktor yang dikenal setelah membintangi drama “Penthouse”, Kim Young Dae kini akan beradu akting dengan aktris Park Ju Hyun dalam “The Forbidden Marriage”.
“The Forbidden Marriage” adalah drama romansa-komedi baru yang mengambil latar belakang masa kerajaan Korea.
Drama ini akan ditayangkan mulai hari Jumat, 9 Desember 2022 pukul 21.50 waktu setempat.
Selain Kim Young Dae dan Park Ju Hyun, Drama “The Forbidden Marriage” juga diperankan oleh Kim Woo Seok sebagai second lead.
Sinopsis The Forbidden Marriage
Bercerita tentang kerajaan yang melarang penduduknya menikah setelah sang raja kehilangan putri mahkotanya tujuh tahun silam.
Kim Young Dae akan berperan sebagai Lee Heon yakni seorang raja yang sangat menyayangi putri mahkotanya, namun terpaksa harus kehilangan sosoknya karena suatu kejadian dan membuat larangan pernikahan di kerajaannya.
Suatu hari, seorang penipu yang menyamar sebagai dayang bernama So Rang mengatakan pada sang Raja kalau ia dirasuki oleh roh dari mendiang putri mahkota.
So Rang yang diperankan oleh Park Ju Hyun terpaksa harus menipu sang raja demi nyawanya terselamatkan .
Baca Juga: 5 Cara Screenshoot di Laptop yang Wajib Kamu Tahu
Sementara itu, drama “The Forbidden Marriage” adalah drama yang diangkat web novel milik penulis Cheon Ji Hye. Selain diangkat menjadi drama, web novel ini diadaptasi terlebih dahulu menjadi webtoon yang berakhir sangat terkenal di Korea Selatan.
Buat kalian yang penasaran bagaimana kelanjutan kisah keduanya, kalian bisa menyaksikan “The Forbidden Marriage” mulai tanggal 9 Desember 2022, di saluran TV Korea Selatan MBC pukul 21.50 KST.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
4 Pelembab Bamboo, Perbaiki Skin Barrier Kulit Sensitif yang Mudah Iritasi
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Ambisi Ekspor Kendaraan Komersial Indonesia Melambung di GIICOMVEC 2026
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!