PURWOKERTO.SUARA.COM, Artis Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, sempat membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.
Ferry meminta maaf kepada istrinya. Ia juga mengaku ikhlas menjalani konsekuensi atas perbuatannya kepada sang istri.
"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry
"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insya Allah segala macam konsekuensinya, Insya Allah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,"sambungnya, dikutip dari Antara
Di sisi lain, Ferry mengaku prihatin dan sedih melihat kondisi ibunya yang saat ini jatuh sakit.
"Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,"katanya
Ia pun meminta diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Ia tak mau menyesal kedua kalinya saat ayahnya wafat.
Ia juga mengaku masih mencintai dan menyayangi istrinya. Ferry akan menyerahkan langsung surat ini ke Venna Melida melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Temui Menpora, APPI Berharap Liga 2 dan 3 Bergulir Lagi
Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, juga sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Ferry ditetapkan tersangka atas laporan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota. Ia dituduh melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1).
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, Ferry ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (Irumacezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Konsumsi BBM hingga Listrik Diproyeksikan Meningkat Selama Lebaran, Pemerintah Bentuk Posko!
-
BRI Optimalkan Super Apps BRImo dan 1,19 Juta Agen BRILink Selama Lebaran
-
Pramono Anung Resmikan Transjabodetabek Blok M-Soetta: Tarif Jauh Lebih Murah daripada Taksi
-
Rudal Kiamat Iran Tembus Israel, Kecepatan Hipersonik Fattah dan Sejjil Jadi Ancaman Utama
-
Setahun Danantara, Prabowo Tekankan 3 Pilar Kunci Pengelolaan Aset Negara
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026
-
Kapan THR PPPK Paruh Waktu di Makassar Cair? Ini Kata Pemkot
-
KPK Bongkar Taktik Giring Opini Kasus Korupsi, Libatkan Artis dan Buzzer untuk Kelabui Publik?
-
Game Pokemon Pokopia Sukses, Saham Nintendo Langsung Melesat 17 Persen