PURWOKERTO.SUARA.COM, Artis Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, sempat membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.
Ferry meminta maaf kepada istrinya. Ia juga mengaku ikhlas menjalani konsekuensi atas perbuatannya kepada sang istri.
"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry
"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insya Allah segala macam konsekuensinya, Insya Allah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,"sambungnya, dikutip dari Antara
Di sisi lain, Ferry mengaku prihatin dan sedih melihat kondisi ibunya yang saat ini jatuh sakit.
"Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,"katanya
Ia pun meminta diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Ia tak mau menyesal kedua kalinya saat ayahnya wafat.
Ia juga mengaku masih mencintai dan menyayangi istrinya. Ferry akan menyerahkan langsung surat ini ke Venna Melida melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Temui Menpora, APPI Berharap Liga 2 dan 3 Bergulir Lagi
Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, juga sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Ferry ditetapkan tersangka atas laporan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota. Ia dituduh melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1).
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, Ferry ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (Irumacezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Poster dan Trailer Resmi Dirilis, Bayang-Bayang Arwah Lastri Siap Tebar Teror Mulai 16 Juli 2026
-
Steven Spielberg Kembali dengan 'Disclosure Day': Misteri Alien yang Lebih dari Sekadar Fiksi
-
BRI: Kredit Perbankan Nasional Tumbuh 9,98%, Industri Tetap Solid
-
Tim K9 Mabes Polri Diterjunkan Kepung Hutan Jasinga Bogor
-
What's Wrong With Secretary Kim: Sinematografi Romansa dan Misteri Menyatu
-
Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap
-
Lee Joon Gi Comeback usai 3 Tahun, Perankan Sosok Ayah di Drama kiDnap GAME
-
Musuh Tak Terlihat di Sirkuit Estoril: Cara Pebalap Indonesia Kiandra Taklukkan Angin Ekstrem Moto3
-
Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Ahli Untungkan Abdul Wahid
-
Tips Ampuh Menghilangkan Noda Parfum di Baju, Tak Khawatir Merusak Serat Kain