PURWOKERTO.SUARA.COM, Artis Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, sempat membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.
Ferry meminta maaf kepada istrinya. Ia juga mengaku ikhlas menjalani konsekuensi atas perbuatannya kepada sang istri.
"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry
"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insya Allah segala macam konsekuensinya, Insya Allah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,"sambungnya, dikutip dari Antara
Di sisi lain, Ferry mengaku prihatin dan sedih melihat kondisi ibunya yang saat ini jatuh sakit.
"Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,"katanya
Ia pun meminta diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Ia tak mau menyesal kedua kalinya saat ayahnya wafat.
Ia juga mengaku masih mencintai dan menyayangi istrinya. Ferry akan menyerahkan langsung surat ini ke Venna Melida melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Temui Menpora, APPI Berharap Liga 2 dan 3 Bergulir Lagi
Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, juga sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Ferry ditetapkan tersangka atas laporan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota. Ia dituduh melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1).
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, Ferry ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (Irumacezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam