PURWOKERTO.SUARA.COM – Baru-baru ini viral di media sosial dalam tautan video di twitter Mahfud MD Menko Polhukam. Video viral itu, Siti memohon untuk dipulangkan ke Indonesia karena tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya.
Mengambil sikap sigap Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh mengamankan Siti Kurmeisa, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang viral tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Suhartono Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker yang memintas Atase Ketenagakerjaan di KBRI Riyadh.
“Kami langsung meminta Atnaker (Atase Ketenagakerjaan) di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, dan mencari data PMI tersebut,” katanya dikutip Antara. Minggu (29/1/2023).
Menurut Suhartono, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak terkait setelah hal itu viral. Karena, di dalam video itu belum diketahui nama, daerah asal serta tempat atau negara PMI bekerja.
Selanjutnya, berdasarkan info yang berhasil dihimpun Kemnaker, ternyata PMI tersebut bernama Siti Kurmeisa asal Cianjur, Jawa Barat dan ditempatkan di Dammam, Arab Saudi sejak 24 November 2022.
Berdasarkan informasi Suseno Hadi Atnaker KBRI di Riyadh, Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan perlindungan dan selanjutnya dimintai keterangan per Sabtu (28/1/2023).
Sementara Rendra Setiawan Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kemnaker, meminta Atnaker KBRI di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti, agar bisa diketahui pelaku penempatannya sekaligus memonitor permasalahan ini.
Hal itu, seiring penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah termasuk Arab Saudi, masih dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.
Baca Juga: Menang Atas Madura United 2 - 0, Persebaya Naik Keperingkat Tujuh Klasemen
Suhartono pun menghimbau masyarakat untuk harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming bekerja ke luar negeri, yang terindikasi dilakukan secara non prosedural atau ilegal khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.
“Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat,” pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Arsip Perpustakaan yang Tak Ingin Ditemukan
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Toko Pensil yang Menggambar Masa Depan
-
5 Fakta Kejari Geledah Kantor Dispora Malang, Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI Rp 2,5 Miliar
-
D'Leanu Arts Pemain Keturunan Gombong Berstatus Tanpa Klub, Bakal Main di BRI Super League?
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
Bayi dan Anak Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Pilihan yang Aman Digunakan
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman