PURWOKERTO.SUARA.COM – Baru-baru ini viral di media sosial dalam tautan video di twitter Mahfud MD Menko Polhukam. Video viral itu, Siti memohon untuk dipulangkan ke Indonesia karena tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya.
Mengambil sikap sigap Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh mengamankan Siti Kurmeisa, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang viral tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Suhartono Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker yang memintas Atase Ketenagakerjaan di KBRI Riyadh.
“Kami langsung meminta Atnaker (Atase Ketenagakerjaan) di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, dan mencari data PMI tersebut,” katanya dikutip Antara. Minggu (29/1/2023).
Menurut Suhartono, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak terkait setelah hal itu viral. Karena, di dalam video itu belum diketahui nama, daerah asal serta tempat atau negara PMI bekerja.
Selanjutnya, berdasarkan info yang berhasil dihimpun Kemnaker, ternyata PMI tersebut bernama Siti Kurmeisa asal Cianjur, Jawa Barat dan ditempatkan di Dammam, Arab Saudi sejak 24 November 2022.
Berdasarkan informasi Suseno Hadi Atnaker KBRI di Riyadh, Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan perlindungan dan selanjutnya dimintai keterangan per Sabtu (28/1/2023).
Sementara Rendra Setiawan Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kemnaker, meminta Atnaker KBRI di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti, agar bisa diketahui pelaku penempatannya sekaligus memonitor permasalahan ini.
Hal itu, seiring penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah termasuk Arab Saudi, masih dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.
Baca Juga: Menang Atas Madura United 2 - 0, Persebaya Naik Keperingkat Tujuh Klasemen
Suhartono pun menghimbau masyarakat untuk harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming bekerja ke luar negeri, yang terindikasi dilakukan secara non prosedural atau ilegal khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.
“Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat,” pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?