PURWOKERTO.SUARA.COM- Banyak masyarakat yang masih bingung atau pun kesulitan saat kendaraan bermotor miliknya yang di beli secara second melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa menggunakan KTP pemilik lama.
Nah, nggak perlu khawatir kendaraan bermotor yang kalian beli secara second masih bisa untuk perpanjangan STNK lho, meski tanpa KTP asli dari pemilik sebelumnya.
Bagaimana cara melakukannya. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK tanpa KTP asli pemilik sebelumnya.
Syarat dokumen yang perlu dibawa saat perpanjangan STNK tanpa KTP asli dari pemilik sebelumnya:
1. STNK asli dan fotokopi;
2. BPKB asli dan fotokopi;
3. KTP asli dan fotokopi;
4. Surat kuasa apabila diwakilkan;
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Selain datang langsung ke Samsat, perpanjangan STNK tanpa KTP juga bisa dilakukan secara online. Perpanjangan STNK secara online bisa menggunakan aplikasi SIGNAL.
Pastikan di HP kalian telah mengunduh aplikasi SIGNAL di playstore. Setelah aplikasi terunduh, unggah semua data dan dokumen yang dibutuhkan seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi dan ulangi kata sandi.
Selanjutnya, unggah Foto e-KTP dan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto). Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS. Apabila registrasi berhasil, kalian tinggal melakukan verifikasi ulang dengan menekan tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Dalang Penculik Sekeluarga di Jombang Ternyata Seorang Wanita Asal Bangkalan, Kini Masih Buron
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
Cek 5 Ide Aktivitas Ngabuburit Bareng Keluarga
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo