PURWOKERTO.SUARA.COM- Banyak masyarakat yang masih bingung atau pun kesulitan saat kendaraan bermotor miliknya yang di beli secara second melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa menggunakan KTP pemilik lama.
Nah, nggak perlu khawatir kendaraan bermotor yang kalian beli secara second masih bisa untuk perpanjangan STNK lho, meski tanpa KTP asli dari pemilik sebelumnya.
Bagaimana cara melakukannya. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK tanpa KTP asli pemilik sebelumnya.
Syarat dokumen yang perlu dibawa saat perpanjangan STNK tanpa KTP asli dari pemilik sebelumnya:
1. STNK asli dan fotokopi;
2. BPKB asli dan fotokopi;
3. KTP asli dan fotokopi;
4. Surat kuasa apabila diwakilkan;
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Selain datang langsung ke Samsat, perpanjangan STNK tanpa KTP juga bisa dilakukan secara online. Perpanjangan STNK secara online bisa menggunakan aplikasi SIGNAL.
Pastikan di HP kalian telah mengunduh aplikasi SIGNAL di playstore. Setelah aplikasi terunduh, unggah semua data dan dokumen yang dibutuhkan seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi dan ulangi kata sandi.
Selanjutnya, unggah Foto e-KTP dan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto). Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS. Apabila registrasi berhasil, kalian tinggal melakukan verifikasi ulang dengan menekan tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Surat yang Ditulis oleh Diriku di Masa Depan
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Terpopuler: 5 HP Snapdragon 8 Gen 5 Terbaik hingga Rekomendasi HP Motorola Kamera Bagus
-
Panen Hoki, 3 Shio Ini Diprediksi Bernasib Baik pada 25 April 2026
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Mau Nonton Bioskop di Jember? Cek 4 Lokasi Paling Hits dan Nyaman Ini
-
Fadly Alberto Tetap Kejar Mimpi Pesepak Bola Profesional Meski Terancam Hukuman Berat Komdis PSSI