PURWOKERTO.SUARA.COM, GROBOGAN- Viral video seorang karyawati PT Sai Apparel Idustries memprotes bosnya terkait hak lembur yang tak dibayar viral. Kasus ini juga menuai perhatian Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ia memastikan telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti dugaan kasus upah lembur pekerja yang tidak dibayar perusahaan.
“Yang nggak dibayar lemburnya itu, tidak usah marah, laporin saja. Tidak usah marah-marah. Lapor ke Dinas Tenaga Kerja. Kalau Dinas Tenaga Kerjanya dilapori enggak (merespons), takkethakke mengko (saya sentil nanti),” ujar Ganjar, seusai memimpin Pembukaan Musrenbang Provinsi Jawa Tengah, Jumat (3/2/2023).
Ganjar meminta buruh agar menggunakan kanal pelaporan kepada dinas atau petugas terkait. Ia menjamin, jajarannya berintegritas menyelesaikan setiap aduan yang disampaikan, termasuk soal perburuhan.
“Banyak dulu kepercayaan pada pengawas tenaga kerja tak dipercaya, katanya kalau datang, kasih duit, pulang. Insyaallah kalau provinsi tak terjadi. Saya yang jamin, karena saya gubernur. Maka sampaikan saja agar bisa kami fasilitasi, sehingga hubungan industrialnya baik,” imbuh Ganjar.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari memastikan, dalam kasus dugaan upah lembur pekerja yang tidak dibayar perusahaan yang terjadi di Grobogan, pihaknya telah menurunkan tim investigasi ke perusahaan padat karya tersebut.
Sakina menjelaskan, uang lembur memang menjadi hak pekerja. Jadi para pemberi kerja tidak diperbolehkan menunda atau menyicil pemberian uang lembur.
“Hari ini pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial Kabupaten Grobogan turun bersama, untuk memfasilitasi manajemen dengan pekerja tersebut. Informasinya ada lembur yang belum sepenuhnya dibayarkan, kami akan cek apakah itu pelanggaran di norma ketenagakerjaan,” urainya.
Sakina memastikan, akan ada sanksi yang diterapkan. Sanksi yang diberikan, nantinya akan dilihat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen.
Baca Juga: Cemas dengan Kabar Penculikan Anak, Curhat Pedagang Pasar ke Kapolres Kebumen
Selain itu, Disnakertrans Jateng memastikan akan melakukan investigasi ada atau tidaknya pekerja lain yang merasakan hal serupa.
“Kita investigasi kita tunggu hasilnya turun. Nanti akan kita nota riksa (nota pemeriksaan ketenagakerjaan), jadi nota riksa ada satu, dua, tiga, dan harus terpenuhi itu hak dari pekerja,”kata Sakina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal