News / Nasional
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:58 WIB
Ilustrasi nyanyian Sony Sonjaya di kasus korupsi MBG. [Suara.com/Emma]
Baca 10 detik
  • Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
  • Sony diduga melakukan intervensi verifikasi mitra dan jual beli izin titik dapur bersama rekannya, Asep Yusuf Somantri.
  • Akibat skandal ini, pemerintah memangkas anggaran program dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun untuk memperkuat pengawasan serta efisiensi.

Suara.com - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengejutkan publik dengan menyodorkan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut muncul dari Sony tak berselang lama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan siap bekerja sama membongkar dugaan perbuatan melawan hukum dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Cara 'Bermain' Sony

Sebagai petinggi BGN, Sony tidak secara langsung berperan dalam skandal ini. Ia menggandeng Asep Yusuf Somantri alias AYS.

Dalam perkara ini, Asep Yusuf Somantri yang diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya diminta mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Sony juga memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong.

Sony juga meminta Asep mengatur sedemikian rupa calon pendaftar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar pada portal MBG agar status pendaftarannya dibatalkan, meskipun sebelumnya SPPG tersebut telah disetujui.

Asep kemudian mendaftarkan diri sebagai SPPG baru pada titik yang sebelumnya telah dibatalkan. Asep juga memberikan sejumlah uang kepada Sony untuk mendapatkan titik SPPG tersebut.

'Nyanyian' Sony

Usai ditangkap, Sony langsung menunjukkan sikap kooperatif untuk membongkar tuntas perkara ini.

Baca Juga: Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG

Termasuk membeberkan siapa saja yang selama ini diketahuinya terlibat dalam praktik tersebut.

Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Sony telah menuangkan dua puluh nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.

Terbaru, nama-nama tersebut bocor ke publik dan menjadi bahan perbincangan di media sosial. Salah satunya adalah Kepala BGN saat ini, serta sejumlah tokoh nasional lainnya.

Kendati demikian, kuasa hukum Sony, Elza Syarief, mengatakan bahwa nama-nama tersebut bukan berasal dari kliennya, melainkan dari penyidik kejaksaan.

"Nggak tahu , data tersebut dari Kejaksaan bukan dari klien saya," balas Elza singkat menanggapi pertanyaan Suara.com lewat pesan WhatsApp, dikutip Senin (15/6/2026).
Apa Itu Justice Collaborator?

Justice Collaborator (JC) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Dalam hukum Indonesia, istilah ini secara resmi disebut sebagai saksi pelaku.

Apa syarat agar seseorang bisa menjadi JC? Agar bisa menjadi JC, pelaku bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

Pelaku juga harus mengakui kejahatan yang telah dilakukannya, serta bersedia memberikan keterangan yang signifikan sebagai saksi di persidangan untuk membongkar peran pelaku lain yang lebih besar.

Kasus yang ditangani juga harus bersifat khusus, seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, atau tindak pidana terorganisasi lainnya.

Menjadi JC memiliki beberapa keuntungan. Jika laporan yang diberikan valid, seorang JC akan memperoleh perlindungan dan penghargaan hukum dari negara, di antaranya:

  • Keringanan hukuman pidana dalam bentuk tuntutan paling ringan atau vonis percobaan.
  • Perlindungan fisik dan psikis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi diri sendiri dan keluarga.
  • Pemisahan berkas perkara serta tempat penahanan dengan pelaku utama demi keamanan.
  • Hak remisi dan pembebasan bersyarat yang diatur secara khusus.

Tak Mudah Jadi JC

Infografis nyanyian Sony Sonjaya di kasus korupsi MBG. [Suara.com/Emma]

Menjadi JC sama sekali tidak mudah, sebab seorang pelaku kejahatan harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara yang lebih besar daripada yang sedang dihadapinya.

Tantangan utamanya meliputi ancaman keselamatan jiwa, stigmatisasi sosial, serta ketidakpastian hukum mengenai keringanan hukuman yang akan diterima.

Menjadi saksi kunci sering kali menempatkan pelaku dan keluarganya dalam bahaya fisik, terutama jika berhadapan dengan sindikat kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme.

Menjadi JC juga kerap mendapat stigma sebagai pengkhianat. Di mata kelompok atau rekan kejahatannya, JC dianggap sebagai pengkhianat. Hal ini menimbulkan risiko pengucilan hingga serangan psikologis dan fisik.

Persyaratan menjadi JC juga sangat selektif. Tidak semua pelaku dapat menjadi JC. Terdapat kriteria ketat dari LPSK, seperti bukan pelaku utama dan kejahatan yang dibongkar harus bernilai sangat besar.

Pangkas Anggaran

Pemerintah resmi memangkas pagu anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun untuk meningkatkan efisiensi. Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kebocoran, penyalahgunaan, dan memastikan ketepatan sasaran anggaran.

Pemangkasan dilakukan melalui pemberantasan korupsi sistemik, audit operasional dapur, restrukturisasi birokrasi, dan penataan ulang anggaran belanja. Di bawah instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, fokus program dialihkan dari ekspansi cepat menjadi penguatan tata kelola demi memastikan anggaran negara tepat sasaran.

Pemerintah mulai melakukan pembersihan hukum dan perombakan pimpinan BGN dengan mencopot pimpinan utama, seperti Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya. Jabatan pimpinan kini dialihkan kepada Nanik S. Deyang.

Selanjutnya, pemerintah mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola program dan praktik jual beli izin proyek dapur MBG yang melibatkan mantan pejabat internal.

Kemudian, dilakukan moratorium dan audit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan menghentikan penambahan dapur baru. BGN menerapkan moratorium sementara terhadap seluruh pembangunan serta persiapan operasional dapur SPPG yang belum berjalan.

Pemerintah juga melakukan evaluasi pembengkakan titik dapur. Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengaudit ketat kelebihan sekitar 6.870 titik dapur ilegal. Praktik jual beli jatah proyek oleh makelar ini sempat memicu pembengkakan biaya hingga Rp1 triliun per bulan.

Selanjutnya dilakukan koreksi fiskal dan pengurangan anggaran operasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memangkas alokasi dana MBG tahun 2026 dari semula Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun atau berkurang Rp67 triliun sebagai bentuk koreksi fiskal yang dinilai rasional.

Pemerintah juga melakukan evaluasi insentif harian dengan mengkaji ulang efisiensi insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur umum.

Selanjutnya, pemerintah menerapkan tiga pilar penataan ulang pelaksanaan program di lapangan.

Di antaranya standardisasi baku mutu gizi menu untuk menyamakan standar kualitas guna mencegah manipulasi porsi maupun bahan makanan.

Kemudian, peningkatan kelayakan komoditas bahan pangan dengan memperketat pengawasan rantai pasok yang berasal langsung dari produsen lokal guna menghindari praktik perantara dan mengurangi risiko keracunan pangan.

Selanjutnya, penerapan ketepatan sasaran makro (refocusing) dengan menghentikan pemberian bantuan kepada kelompok ekonomi mampu serta memprioritaskan anggaran bagi wilayah dengan kerentanan gizi tinggi dan daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Load More