PURWOKERTO.SUARA.COM Wanita muda berinisial YS atau awalnya diketahui sebagai NT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan belasan anak di Jambi.
YS dijadikan tersangka pada Jumat (3/2/2023) setelah ia menjalani pemeriksaan. YS dijerat Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E UU 35/2014. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara .
Pasal 76E UU 35/2014 berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Sementara Pasal 82 berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar".
Kronologi Kejadian
YS dilaporkan orang tua korban pada Jumat (3/2/2023) ke Polda Jambi atas kasus dugaan pencabulan. Wanita muda yang ternyata pemilik rental rental Playstation itu diduga melakukan hal berbau seksual kepada 11 korban yang masih di bawah umur.
Polisi langsung memproses perkara tersebut dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan temuan petugas kepolisian modus yang digunakan YS dengan membuka rental Playstation (PS). Dia memanfaatkan usahanya itu untuk memenuhi hasratnya yang dianggap tidak wajar. Saat korban tengah bermain, korban dipanggil masuk ke kamar.
Fakta Terkini Tentang Pelaku
YS selanjutkan akan menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi mulai Selasa (7/2/2023) pagi tadi. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran adanya dugaan perilaku menyimpang yang dimilikinya.
Pelaku diketahui beberapa kali mengancam akan membunuh anaknya yang berusia 10 bulan, jika sang suami enggan melayani. Suaminya itu juga pernah melihat YS mencoba melukai dirinya sendiri menggunakan silet.
Fakta ini didapat dari keluarga pelaku yakni suami dan ibu mertua YS setelah dilakukan pemeriksaan. Hasil temuan tersebut pun akan terus dikonfirmasi bersamaan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka. (iruma cezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
5 Pilihan Frame Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat Berhijab, Dapat Review Sempurna
-
Novel Epilog Mushoku Tensei Resmi Tamat, Volume Terakhir Rilis November
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
Yoyok Sukawi Pastikan PSIS Semarang Bebas dari Larangan Transfer FIFA
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pendampingan Desa Wisata agar Naik Kelas
-
Mau Beli HP Baru Murah? Cek 8 Toko Online Terpercaya Ini Biar Gak Dapat Barang Palsu!
-
4 Serum Tea Tree Rawat Kulit Berjerawat Tanpa Iritasi untuk Cegah Breakout
-
Tampil Gila di Piala Dunia 2026, Vozinha Layak Menunda Masa Pensiunnya!
-
Tren Finansial Gen Z: Cash Stuffing vs Dompet Digital, Pilih yang Mana?