PURWOKERTO.SUARA.COM Wanita muda berinisial YS atau awalnya diketahui sebagai NT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan belasan anak di Jambi.
YS dijadikan tersangka pada Jumat (3/2/2023) setelah ia menjalani pemeriksaan. YS dijerat Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E UU 35/2014. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara .
Pasal 76E UU 35/2014 berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Sementara Pasal 82 berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar".
Kronologi Kejadian
YS dilaporkan orang tua korban pada Jumat (3/2/2023) ke Polda Jambi atas kasus dugaan pencabulan. Wanita muda yang ternyata pemilik rental rental Playstation itu diduga melakukan hal berbau seksual kepada 11 korban yang masih di bawah umur.
Polisi langsung memproses perkara tersebut dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan temuan petugas kepolisian modus yang digunakan YS dengan membuka rental Playstation (PS). Dia memanfaatkan usahanya itu untuk memenuhi hasratnya yang dianggap tidak wajar. Saat korban tengah bermain, korban dipanggil masuk ke kamar.
Fakta Terkini Tentang Pelaku
YS selanjutkan akan menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi mulai Selasa (7/2/2023) pagi tadi. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran adanya dugaan perilaku menyimpang yang dimilikinya.
Pelaku diketahui beberapa kali mengancam akan membunuh anaknya yang berusia 10 bulan, jika sang suami enggan melayani. Suaminya itu juga pernah melihat YS mencoba melukai dirinya sendiri menggunakan silet.
Fakta ini didapat dari keluarga pelaku yakni suami dan ibu mertua YS setelah dilakukan pemeriksaan. Hasil temuan tersebut pun akan terus dikonfirmasi bersamaan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka. (iruma cezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Profil Stadion Arrowhead: Markas NFL Paling Berisik yang Siap Sambut Argentina di Piala Dunia 2026
-
4 Seri Baru Funism Resmi Rilis, Naruto hingga Pokemon Palmsize Wonders
-
Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Gejala Beragam dan Sulit Terdeteksi, Ini Fakta tentang Autoimun
-
Kontroversi Skuad Inggris di Piala Dunia 2026: Opta Bongkar Alasan Logis Keputusan Thomas Tuchel
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Tak Lolos Liga Champions, Chelsea Terancam Kehilangan Cole Palmer
-
Ketakutan Kiko Menjelang Hari Raya
-
Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam