PURWOKERTO.SUARA.COM PPA Ditreskrimun Polda Jambi melaporkan seorang wanita berinisial NT (25) bos rental PlayStation atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dugaan berkembang, NT telah melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak. Usia rata-rata korban adalah 8-15 tahun.
Berikut fakta pelecehan yang dilakukan NT di rental PS.
1. Minta Korban Lihat Pelaku Berhubungan Intim
Pelaku melakukan pencabulan dengan cara membujuk anak-anak untuk melihatnya berhubungan intim dengan suami dari celah jendela rumah. Kemudian NT menghampiri anak-anak tersebut dan meminta mereka menyentuh payudaranya.
Selain itu, ia juga memaksa para korban untuk menonton flim porno. Anak-anak itu juga disebut menerima kekerasan seksual berulang kali dari pelaku.
2. Pelaku Mengaku Sebagai Korban
Dengan menyuruh anak-anak menyentuh payudaranya, menjadikan Ia awalnya bertindak sebagai korban. Setelah penyelidikan dari kepolisian, NT ditetapkan sebagai pelaku.
3. Jumlah Korban Terus Bertambah
Pada awalnya, korban hanya berjumlah 11 orang yang rentang usianya 8-15 tahun. Namun setelah olah TPK dan penyelidikan lebih lanjut, Subdit VI Polda Jambi dan Direktur Kriminal Umum, pada Minggu (5/2/2023), ada penambahan jumlah korban.
Baca Juga: Saksikan BRI Liga 1 Laga Bhayangkara FC vs Persikabo 1973, Ini Link Resminya
Kombes Andri Ananta, mengatakan pihaknya kembali memperoleh enam nama korban lainnya. Sehingga, korban pencabulan yang dilakukan NT menjadi 17 anak. Selanjutnya, tim kepolisian disebutnya akan menyelidiki kasus ini secara lebih lanjut.
4. Korban Alami Gangguan Psikis
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi akan memberi pendampingan berbagai aspek dan psikologis kepada para korban.
Mereka melakukan pendekatan sekaligus observasi. Sebagian korban mengalami gangguan psikis, seperti ketakutan, kecemasan, hingga merasa berdosa.
"Kami melakukan pendampingan berbagai aspek, psikologi, sosial, yang kemudian dianalisis untuk mengetahui apa yang dibutuhkan korban. Kami akan memberikan layanan," kata Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini, melalui pesan tertulis, Sabtu (4/2/2023).
5. Resmi Menjadi Tersangka
Polisi telah menetapkan NT sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa. Ketua RT 28 tempat dimana pelaku tinggal, Hilmi pun mengatakan bahwa NT telah ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Penyengat Renda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Bye-bye Teknologi Start! MotoGP Larang Holeshot Device di GP Belanda Demi Keselamatan Pembalap
-
Bukan Ronaldo! 'Thor' dari Skotlandia Otak di Balik Kemenangan Telak Portugal
-
Membaca Tembang Talijiwo: Seni Menertawakan Kekacauan Hidup
-
Sempat Disorot, FIFA Pastikan Donald Trump Akan Serahkan Trofi Piala Dunia 2026
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Apakah Ada Parfum Bau Pandan? Ini 3 Rekomendasi Lokal Lengkap dengan Ulasan Pembeli