/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:20 WIB
mario dandy satriyo Mario Terancam Pasal Berlapis ((suara.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM- Nama Rafael Alun Trisambodo kini banyak diperbincangkan oleh warganet Indonesia akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio yang menjadi tersangka hingga korban koma.

Rafael yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) diketahui memiliki jumlah kekayaan mencapai Rp56 miliar. Hal ini lah yang membuat netizen bertanya-tanya kenapa seorang PNS memiliki kekayaan hingga puluhan miliar.

Jawabannya, Rafael merupakan PNS yang bekerja di sektor perpajakan. Dan sudah menjadi rahasia umum bila pegawai pajak memang memiliki gaji yang cukup besar dibandingkan PNS di sektor lainnya.

Salah satunya pegawai pajak dikejar target oleh pemerintah terkait pendapatan negara yang bersumber dari pajak. Alasan ini membuat pegawai pajak hanya akan diberi tunjangan di luar gaji berdasarkan target yang telah dicapai. 

Menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa tunjangan pejabat Eselon III paling sedikit adalah Rp42.058.000 dan paling banyak Rp46.478.000.

Kemudian untuk satu tingkat di atasnya yakni pejabat Eselon II berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp56.780.000 dan paling banyak Rp81.940.000. Terakhir pejabat tertinggi Eselon I berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp84.604.000 dan paling banyak Rp117.375.000.

Tunjangan-tunjangan tersebut dibayarkan setiap tahun dengan mengacu pada penerimaan pajak di tahun sebelumnya. Jika penerimaan pajak melebihi target yang ditetapkan pada tahun yang bersangkutan, maka para pejabat berhak atas tunjangan penuh.

Tunjangan ini akan dihitung secara proporsional jika penerimaan pajak tak sampai seratus persen. Tunjangan juga diberikan jika setidaknya penerimaan pajak mencapai 50 persen dari target. 

Tunjangan yang tinggi sebagai hak dari pegawai pajak ini tidak termasuk dari gaji pokok. Namun, konsekuensi-nya sistem remunerasi akan membuat pegawai tak memperoleh tunjangan tinggi jika penerimaan tak sesuai target.

Baca Juga: Hukum Melaksanakan Sahur di Bulan Ramadan

Disisi lain, gaji pegawai pajak dihitung sama seperti PNS lainnya. Gaji PNS tercatat dalam PP 15 Tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak umumnya dimulai dari golongan III sebagai berikut.

1.Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

2.Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(citra safitra)

Load More