/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:13 WIB
Surat DO Mario Dandy Dari Universitas Prasetiya Mulya

PURWOKERTO.SUARA.COM Beredar di media sosial surat siaran pers yang menyatakan Mario Dandy Satriyo di drop out dari kampusnya.

Hal ini menyusul dengan tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap David, remaja berusia 17 tahun. Mario Dandy saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka .

Dalam surat yang dikeluarkan Universitas Prasetiya Mulya, tempat Mario Dandy berkuliah terdapat 4 poin yang menegaskan Mario Dandy di DO.

Poin pertama dalam surat tersebut berisi pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhdap Sdr. Cristalino David Ozora. 

Pihak kampus juga mengecam tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy. Dalam surat tersebut menyatakan tindakan yang dilakukan Mario Dandy bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik serta peraturan mahasiswa Prasetiya Mulya.

Pihak kampus juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi luka yang dialami korban.

Pada poin terakhir pihak kampus menyatakan mengeluarkan Mario.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis poin nomor 4.

Tak hanya Mario Dandy yang dikeluarkan dari kampusnya. Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo turut dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Pejabat Direktorat Jenderal Perpajakkan Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Ikuti Sang Ayah, David Korban Penganiayaan Mario Dandy Ternyata Seorang Mualaf

Rafael Alun telah dicopot dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Wilayah Kanwil DJP Jakarta II.

Pada Jumat (24/2/2023, Rafael Alun Trisambodo resmi menyatakan mundur dari statusnya sebagai PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (iruma cezza)

Load More