PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Pelaku berinisial AF (43) warga Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Rabu (12/4/2023) mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 1 April 2023 pukul 17.00 WIB. TKP di belakang rumah pelaku, wilayah Kelurahan Mewek.
"Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis kudi hingga korban mengalami luka robek sepanjang 10 centimeter pada dahi sebelah kiri dan telapak tangan kiri dengan delapan jahitan," jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.
Disampaikan bahwa kejadian bermula saat tersangka dan korban bersama-sama sedang minum minuman keras di rumah tersangka. Saat itu, korban dengan tidak sabar meminta diantar pulang. Akhirnya terjadi cekcok dan keributan antara tersangka dan korban.
Saat terjadi keributan, korban sempat disuruh pulang oleh istri tersangka agar tidak terjadi perkelahian. Namun korban bukannya pulang, malah pergi ke belakang rumah dan berusaha melempar tersangka dengan batu. Tersangka berhasil menghindar hingga tidak kena lemparan korban.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kudi kemudian membacok korban hingga mengenai tangan dan kepala," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, kemudian petugas dari Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Banyumas. Kemudian dilakukan pengejaran ke lokasi dimaksud.
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah istri keduanya di wilayah Kabupaten Banyumas pada Jumat 7 April 2023," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah kudi yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selain itu, satu bongkah batu yang dilempar korban ke tersangka.
Baca Juga: Rambut Gondrong Mawang Bikin Hoki, Berikut 5 Tips Merawatnya agar Tetap Sehat
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Daftar Objek Wisata Purbalingga yang Siap Sambut Wisatawan pada Libur Lebaran
-
Profil James Arthur dan Kekayaannya, Wakil Ketua DPRD Sulut yang Viral Aniaya Wanita
-
Objek Wisata Di Purbalingga Berbenah Sambut Hari Raya, Ini Harga Tiket Masuk Selama Libur Lebaran 1444 H
-
Akrobat Bupati Selamatkan Bandara JB Seodirman Purbalingga
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak
-
2 Gitaris Baru Seringai Belum Personel Tetap, Masih Penjajakan Temukan Chemistry