PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Pelaku berinisial AF (43) warga Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Rabu (12/4/2023) mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 1 April 2023 pukul 17.00 WIB. TKP di belakang rumah pelaku, wilayah Kelurahan Mewek.
"Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis kudi hingga korban mengalami luka robek sepanjang 10 centimeter pada dahi sebelah kiri dan telapak tangan kiri dengan delapan jahitan," jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.
Disampaikan bahwa kejadian bermula saat tersangka dan korban bersama-sama sedang minum minuman keras di rumah tersangka. Saat itu, korban dengan tidak sabar meminta diantar pulang. Akhirnya terjadi cekcok dan keributan antara tersangka dan korban.
Saat terjadi keributan, korban sempat disuruh pulang oleh istri tersangka agar tidak terjadi perkelahian. Namun korban bukannya pulang, malah pergi ke belakang rumah dan berusaha melempar tersangka dengan batu. Tersangka berhasil menghindar hingga tidak kena lemparan korban.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kudi kemudian membacok korban hingga mengenai tangan dan kepala," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, kemudian petugas dari Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Banyumas. Kemudian dilakukan pengejaran ke lokasi dimaksud.
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah istri keduanya di wilayah Kabupaten Banyumas pada Jumat 7 April 2023," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah kudi yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selain itu, satu bongkah batu yang dilempar korban ke tersangka.
Baca Juga: Rambut Gondrong Mawang Bikin Hoki, Berikut 5 Tips Merawatnya agar Tetap Sehat
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
-
Daftar Objek Wisata Purbalingga yang Siap Sambut Wisatawan pada Libur Lebaran
-
Profil James Arthur dan Kekayaannya, Wakil Ketua DPRD Sulut yang Viral Aniaya Wanita
-
Objek Wisata Di Purbalingga Berbenah Sambut Hari Raya, Ini Harga Tiket Masuk Selama Libur Lebaran 1444 H
-
Akrobat Bupati Selamatkan Bandara JB Seodirman Purbalingga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sudah Rela Tidur dengan Kades, Wanita Ini Murka Warungnya Tetap Dibongkar Satpol PP
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran Model Cheongsam untuk Tampil Elegan, Mulai Rp200 Ribuan
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Unggul Agregat 5 Gol, Newcastle United Tetap Serius Hadapi Qarabag FK
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto
-
Skandal Sertifikat K3: KPK Endus Aliran Uang Haram ke Pejabat Kemnaker dalam Penerbitan SKP
-
Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
-
Huawei Band 11 Resmi Rilis, Apakah Ada yang Spesial dengan Fiturnya?
-
Detik-detik Pajero Hantam JakLingko Setelah Seruduk Tiga Motor di Persimpangan Cilandak