PURWOKERTO.SUARA.COM - Buntut viral pemalsuan QRIS yang ada di masjid, membuat Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat.
Bahkan pelaku yang melakukan penempelan palsu di kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Jakarta berhasil diringkus pihak kepolisian.
Dikutip dari PMJ News, Kamis 13 April 2023, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan adanya penangkapan pelaku pemalsu QRIS di masjid tersebut.
Bahkan tersangka berinisial MILM berhasil diamankan oleh pihak kepolisian lantaran menjadi pelaku penempel QRIS palsu.
Sekedar informasi, pemalsuan QRIS yang ada di masjid masuk dalam tindakan penipuan yang memiliki sanksi pidana di Indonesia.
Menurut Pasal 378 KUHP, siapa saja yang dengan sengaja memberdayakan orang lain dengan cara dusta atau tipu muslihat untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.
Pada aturan itu pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 9.000.000 rupiah.
Sanksi pidana yang dikenakan pada kasus penipuan dapat bervariasi tergantung pada keadaan dan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Jika kerugian yang ditimbulkan sangat besar, maka sanksi pidana yang diberikan bisa mencapai 20 tahun penjara.
Namun, jika nilai kerugian kecil, maka sanksi yang diberikan bisa berupa denda atau hukuman penjara yang lebih ringan.
Selain sanksi pidana, korban penipuan juga berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah dialaminya.
Pada hal ini, pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah kerugian, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian tersebut.
Didalamnya nanti bisa masuk dalam hal besaran biaya yang dikeluarkan untuk mengambil langkah hukum.
Sehingga tindakan melanggar hukum itu dapat dikenakan sanksi pidana serta harus menanggung akibat hukum yang timbul akibat tindakan tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan yang bisa terjadi di sekitar mereka.***
Berita Terkait
-
Bagaimana Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Apakah Boleh Iktikaf di Masjid ? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Lakukan di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Niat Itikaf di Masjid Arab Latin dan Artinya
-
Serunya Kajian Ramadhan di Masjid Jami Al Baitul Amien di Tengah Kota Jember : Jemaah Antusias dari Berbagai Wilayah
-
Keindahan Masjid Al Muttaqin Kaliwungu, Kendal Berhiaskan Lampu Warna-warni : Bikin Semangat Ibadah di Bulan yang Suci
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya
-
Riset Koaksi Ungkap Paradoks Green Jobs di Indonesia: Mengapa Lulusan Formal Sulit Direkrut?
-
Sinyal 'Baju Kuning' di Kebakaran Apartemen Mediterania, Penghuni dan Bayi Terjebak Asap
-
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Dokter Kecantikan Palsu, Tarif hingga Belasan Juta
-
25 Ucapan Hari Buruh 2026, Inspiratif untuk Sesama Pekerja
-
Dipaksa Cukup untuk Segala Hal, Ironi Pendidikan Masyarakat Menengah
-
8 Kode Mobil BYD Baru Terdaftar di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu
-
Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan
-
Reuni Pemain Sinetron Jinny Oh Jinny, Kehadiran Diana Pungky Bikin Salfok Penggemar