PURWOKERTO.SUARA.COM - Buntut viral pemalsuan QRIS yang ada di masjid, membuat Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat.
Bahkan pelaku yang melakukan penempelan palsu di kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Jakarta berhasil diringkus pihak kepolisian.
Dikutip dari PMJ News, Kamis 13 April 2023, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan adanya penangkapan pelaku pemalsu QRIS di masjid tersebut.
Bahkan tersangka berinisial MILM berhasil diamankan oleh pihak kepolisian lantaran menjadi pelaku penempel QRIS palsu.
Sekedar informasi, pemalsuan QRIS yang ada di masjid masuk dalam tindakan penipuan yang memiliki sanksi pidana di Indonesia.
Menurut Pasal 378 KUHP, siapa saja yang dengan sengaja memberdayakan orang lain dengan cara dusta atau tipu muslihat untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.
Pada aturan itu pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 9.000.000 rupiah.
Sanksi pidana yang dikenakan pada kasus penipuan dapat bervariasi tergantung pada keadaan dan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Jika kerugian yang ditimbulkan sangat besar, maka sanksi pidana yang diberikan bisa mencapai 20 tahun penjara.
Namun, jika nilai kerugian kecil, maka sanksi yang diberikan bisa berupa denda atau hukuman penjara yang lebih ringan.
Selain sanksi pidana, korban penipuan juga berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah dialaminya.
Pada hal ini, pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah kerugian, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian tersebut.
Didalamnya nanti bisa masuk dalam hal besaran biaya yang dikeluarkan untuk mengambil langkah hukum.
Sehingga tindakan melanggar hukum itu dapat dikenakan sanksi pidana serta harus menanggung akibat hukum yang timbul akibat tindakan tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan yang bisa terjadi di sekitar mereka.***
Berita Terkait
-
Bagaimana Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Apakah Boleh Iktikaf di Masjid ? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Lakukan di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Niat Itikaf di Masjid Arab Latin dan Artinya
-
Serunya Kajian Ramadhan di Masjid Jami Al Baitul Amien di Tengah Kota Jember : Jemaah Antusias dari Berbagai Wilayah
-
Keindahan Masjid Al Muttaqin Kaliwungu, Kendal Berhiaskan Lampu Warna-warni : Bikin Semangat Ibadah di Bulan yang Suci
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
-
BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin
-
Hasil PCMB Tidak Sesuai? Begini Cara Dialihkan ke Sekolah Swasta atau SPMB Tahap 2
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?
-
Kebakaran Akibat Lilin Pengusir Lalat, Begini Kondisi Rumah Anisa Rahma setelah Sebulan Berlalu