PURWOKERTO.SUARA.COM Aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditentukan Presiden Jokowi. Demi mewujudkan fleksibilitas dan peningkatan performa kerja Presiden Jokowi mengeluarkan tturan baru mengenaik penyesuaian jam kerja. Hal ini lantaran selama ini kerap dikeluhkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan baru tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN termasuk PNS itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 Tahun 2023.
Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 April 2023 itu, menyebutkan PNS diwajibkan untuk masuk kerja hari Senin-Jumat. Hal ini berarti PNS secara reguler akan mendapatkan libur hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, mulai 12 April 2023 para PNS memiliki jam kerja dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, atau sama dengan 7,5 jam kerja per hari. Jam kerja terbaru ini berkurang dari sebelumnya, yakni 8 jam per hari.
Peraturan baru tersebut memberikan kebebasan bagi para PNS untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Tak terkecuali work from home (WFH), seperti pada masa awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Peraturan itu tentu memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pasalnya, banyak pihak yang menilai bahwa kinerja dan performa PNS akan menurun jika diberikan kebebasan seperti itu.
"Apa gak terlalu dimanjain ya sampai harus dipotong jam kerja? Takut performanya makin turun karena keenakan dengan jam kerja," komentar seorang warganet.
Banyak warganet yang juga mempertanyakan soal hak dan kewajiban PNS yang selama ini harus dipatuhi di kantor.
Baca Juga: Film Buya Hamka Siap Temani Lebaran Tahun Ini, Laudya Chintya Bella: Ada Pelajaran Perjuangan
"Apakah seorang PNS di luar jam kerja (atau tugas kedinasan) 'tetap' melekat PNS dengan segala hak dan kewajibannya?" tanya warganet lain.
Hal ini pun menjadi bahasan hangat di media sosial. Tak hanya soal kebebasan, ada juga warganet yang menilai peraturan PNS bisa WFA itu juga justru merupakan 'jebakan' dari pemerintah.
"Jebakan Betmen, jangan mau fleksibel secara waktu, cukup fleksibel secara tempat saja. Bisa-bisa jam 12 malem masih disuruh kerja", tulis warganey.
Presiden Jokowi pun sempat mengungkap bahwa peraturan baru PNS itu diharapkan dapat memberikan suasana baru dalam pemerintahan. Pasalnya, pemerintah tengah menjajal mengadopsi cara kerja perusahaan startup yang tenar di kalangan anak muda.
Sumber : suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya
-
CEK FAKTA: Serangan Iran Bikin Warga Israel Berlarian di Bandara Ben Gurion, Benarkah?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
-
Beri Ucapan Selamat Ultah ke-12, Rocky Gerung: Suara.com Selalu Memperlihatkan Kecerdasan
-
Jelang Bentrok Liga Champions, PSG Goda Bintang Chelsea Enzo Fernandez
-
Mau Mudik Anti-Mainstream Pakai Sonet? Cek Harga Mobil Kia per Maret 2026
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
-
70% Perempuan Alami Kekerasan di Tempat Kerja, Ini Saatnya Benahi Sistem
-
Suami yang Hobi Main Padel Rawan Digoda Ani-Ani
-
208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Bisa Operasi Lagi Setelah Penuhi Standar Sanitasi dan Mess Tim