/
Minggu, 30 April 2023 | 11:02 WIB
Suasana literasi digital di Desa Blimbing, Banjarnegara, Jawa Tengah beberapa hari yang lalu. (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANJARNEGARA - Banyak masyarakat yang bertanya bagaimana cara memahami hak dan kewajiban pelaku bisnis online agar bisa maju. Memahami hak dan kewajiban membuat pebisnis online mengetahui batasan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

DR Edy Santoso, Dosen Unsoed Purwokerto, dalam sebuah loka karya literasi digital memaparkan pemahaman hak dan kewajiban pelaku usaha digital. 

Banyak hal yang harus dimengerti dan dipahami sebelum memulai atau terjun dalam berbisnis online agar aman dan terhindar dari risiko besar. Di antaranya bertanggungjawab, melindungi dan menjelaskan urgensi pengambilan data konsumen jika memang memerlukannya. 

Pemanfaatan data yang dikumpulkan harus jelas dan alasan penggunaan juga dijelaskan kepada konsumen secara benar dan jujur. Yang terakhir menjamin kualitas barang dan memperbolehkan konsumen untuk mengujinya.

Contoh media sosial seperti facebook, Twitter dan lainnya. Sebelum digunakan, pengguna harus menyetujui ketentuan layanan dan mengisi formulir data diri. Di sana dijelaskan alasan mengapa pelaku usaha meminta data tersebut. 

"Saat kita melakukan registrasi akun, penting untuk membaca dan memperlihatkan ketentuan layanan," ujarnya.

Saat ini perkembangan teknologi informasi di dunia terus berkembang secara masif. Pengguna internet Indonesia pun mencapai 202 juta pengguna.

Dengan semakin berkembangnya  teknologi yang semakin pesat dan canggih, maka efek terhadap masyarakat juga akan semakin terasa. Karena itu, pengguna harus lebih selektif memahami hak dan kewajiban pelaku usaha maupun jasa dan lain.

Literasi digital kali ini mengangkat tema "Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha".
Untuk mencapai tujuan itu maka perlu sosialisasi sistem digital  termasuk pemahaman cara mengembangkan dunia usaha secara online.

Baca Juga: Reino Barack Ogah Terjun ke Dunia Politik, Warganet Malah Ungkit Soal Masa Lalu

Dengan demikian diharapkan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara bisa lebih memahami cara menggunakan aplikasi digital dalam usaha di era digital seperti saat ini.

Winda Sabrina dari NXG Indonesia menambahkan,  kompetensi keamanan digital meliputi mengamankan perangkat digital, mengamankan identitas digital, mewaspadai penipuan digital, dan yang terakhir memahami rekam jejak digital.

Sementara Fredy, panitia acara yang langsung mendapat  mandat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan, acara sosialisasi literasi digital digelar pada Sabtu malam, 29 April 2023.

Acara ini mengangkat tema "Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha". Acara ini juga diisi dengan pengajian akbar serta pertunjukan musik campursari religi.

Acara malam di lapangan Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara berlangsung meriah. Masyarakat  tampak sangat senang dan antusias dengan informasi dan juga ilmu seputar literasi digital. 

Terlebih ada sajian hiburan pagelaran wayang religi yang dikolaborasikan dengan campursari.

Para narasumber, baik Winda Sabrina dari NXG Indonesia, DR Edi Santoso dosen Unsoed Purwokerto, dan Supriyati kepala Desa Belimbing, berharap masyarakat Desa Blimbing pada khususnya dan secara umum untuk masyarakat Banjarnegara semakin cerdas dan cakap digital. 

"Kedepannya masyarakat agar  bisa lebih mudah memahami teknologi digital bukan hanya sekadar sebagai alat komunikasi tapi bisa menghasilkan dengan bisnis ataupun usaha lainya  yang menghasilkan pundi-pundi  rupiah secara cerdas dan bijak yang tidak melanggar norma hukum," ujarnya.

"Semoga kegiatan yang terlaksana  di Kabupaten Banjarnegara ini bisa menambah wawasan serta pemahaman tentang literasi digital," kata dia menambahkan.***

Load More