PURWOKERTO.SUARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infratruktur di lingkungan Pemprov Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan berkas perkara penyidikan Lukas Enembe tersebur akan diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Jumat (12/5/2023).
"Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," ujar Ali dalam keterangannya dikutip PMJ News.
Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe, lanjut Ali, masih berjalan dalam tahap penyidikan KPK. Tim penyidik masih membutuhkan waktu merampungkan berkas TPPU tersebut.
Untuk diketahui, pelimpahan berkas perkara kasus suap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan tahap penting dalam proses hukum di Indonesia.
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik kepada JPU setelah penyidikan selesai dilakukan dan tersangka telah ditetapkan. Pelimpahan berkas perkara ini memiliki beberapa tahapan, yaitu:
1. Penyerahan berkas perkara oleh penyidik ke JPU
Setelah penyidikan selesai dilakukan dan tersangka telah ditetapkan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada JPU. Berkas perkara ini berisi seluruh dokumen dan bukti yang dikumpulkan selama penyidikan dilakukan.
2. Pemeriksaan berkas oleh JPU
Baca Juga: Kebumen Jadi Tempat Uji Coba Alutsista TNI, Terkenal Sampai Perancis hingga Amerika
Setelah menerima berkas perkara, JPU akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan telah terkumpul dan lengkap.
3. Penyusunan surat dakwaan oleh JPU
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara, JPU akan menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan ini berisi tuduhan terhadap tersangka beserta bukti-bukti yang dimiliki untuk mendukung tuduhan tersebut.
4. Pemeriksaan surat dakwaan oleh hakim
Setelah surat dakwaan disusun, JPU akan mengajukan surat dakwaan tersebut ke pengadilan. Hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap surat dakwaan dan memutuskan apakah kasus tersebut layak untuk disidangkan atau tidak.
5. Sidang
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Trauma Masa Kecil dan Topeng Sosial dalam Novel Andreas Kurniawan
-
Persija Terusir dari Jakarta, Paulo Ricardo Tetap Pasang Target Bungkam Persib
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tidak Cepat Busuk dan Bebas Bau Tak Sedap
-
5 Sepatu Puma Lifestyle Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Timnas Indonesia Lawan Oman dan Mozambik di GBK Untuk Dongkrak Ranking FIFA Juni 2026
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Seraut Kenangan dalam Secangkir Kopi di Kedai Tempo Doeloe Kalisat Jember
-
Alibi Ashari Cabuli Santriwati: Sebut Korban Penuh Dengki dan Harus Diobati dengan Tidur Bareng