PURWOKERTO.SUARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infratruktur di lingkungan Pemprov Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan berkas perkara penyidikan Lukas Enembe tersebur akan diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Jumat (12/5/2023).
"Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," ujar Ali dalam keterangannya dikutip PMJ News.
Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe, lanjut Ali, masih berjalan dalam tahap penyidikan KPK. Tim penyidik masih membutuhkan waktu merampungkan berkas TPPU tersebut.
Untuk diketahui, pelimpahan berkas perkara kasus suap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan tahap penting dalam proses hukum di Indonesia.
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik kepada JPU setelah penyidikan selesai dilakukan dan tersangka telah ditetapkan. Pelimpahan berkas perkara ini memiliki beberapa tahapan, yaitu:
1. Penyerahan berkas perkara oleh penyidik ke JPU
Setelah penyidikan selesai dilakukan dan tersangka telah ditetapkan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada JPU. Berkas perkara ini berisi seluruh dokumen dan bukti yang dikumpulkan selama penyidikan dilakukan.
2. Pemeriksaan berkas oleh JPU
Baca Juga: Kebumen Jadi Tempat Uji Coba Alutsista TNI, Terkenal Sampai Perancis hingga Amerika
Setelah menerima berkas perkara, JPU akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan telah terkumpul dan lengkap.
3. Penyusunan surat dakwaan oleh JPU
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara, JPU akan menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan ini berisi tuduhan terhadap tersangka beserta bukti-bukti yang dimiliki untuk mendukung tuduhan tersebut.
4. Pemeriksaan surat dakwaan oleh hakim
Setelah surat dakwaan disusun, JPU akan mengajukan surat dakwaan tersebut ke pengadilan. Hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap surat dakwaan dan memutuskan apakah kasus tersebut layak untuk disidangkan atau tidak.
5. Sidang
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman