/
Sabtu, 04 Juni 2022 | 16:22 WIB
canva.com

Ranah - Diduga melakukan penipuan, tiga orang berhasil diamankan polisi. Ketiga pelaku melakukan penipuan dengan modus mengambil proposal milik salah satu masjid di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku tersebut yaitu berinisial TRS alias YG (39) dan istrinya PM (22), serta AR (16). Sedangkan Masjid Ihsan yang menjadi korban.

Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita mengungkapkan, para pelaku diamankan di daerah Sarojo.

"Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari pengurus masjid," ujar Rita dikutip dari suarasumbar.id, Sabtu (4/6/2022).

Rita mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara mengambil proposal yang telah dititip ke rumah-rumah, toko dan lainnya.

"Awalnya proposal itu disepakati akan dijemput pada Kamis, 2 Juni 2022, namun sudah didahului pelaku yang mengaku menjadi pengurus masjid," ucap Rita.

Pengurus Masjid Ihsan, Fajri Putra mengatakan, bahwa dirinya pertama kali mengetahui aksi pelaku ini saat hendak menjemput proposal di sebuah toko.

"Dari keterangan pihak toko bahwa proposal sudah diambil yang mengaku dari panitia," bebernya.

Ketua Pemuda Inkorba, Nofrianto Boyon menambahkan, bahwa salah seorang pelaku sebelumnya juga sudah pernah berurusan dengan kepolisian.

"Kalo tidak salah, ia juga pernah ditahan dengan kasus pencurian dan perkelahian, semoga kejadian ini tidak terulang lagi, kami memang akan melaksanakan acara Khatam Alquran," tutur Nofrianto.

Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 64 KUH pidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

Sementara itu, ancaman kurungan dalam kasus ini yaitu lima tahun penjara.

Load More