RanahSuara - Bandar arisan online fiktif, oknum Bayangkari di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Banjarmasin, dalam persidangan di pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (19/7/2022).
Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar ganti rugi dari apa yang diperbuatnya.
"Terdakwa juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya," kata JPU Kejari Banjarmasin Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutannya, sebagaimana dilansir dari Suara.com.
Ganti rugi yang harus dibayarkan kepada enam korban, yakni sebesar lebih dari Rp628 juta
Dalam perkara ini ada sejumlah barang bukti berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai yang telah disita sejak penyidikan di Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Tuntutan ini didasarkan atas keyakinan JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti didakwakan pada dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP.
Sementara itu, tuntutan terkait restitusi merupakan tuntutan pidana tambahan berdasarkan keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah diterima oleh JPU.
Menurut Radityo, jika tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim, maka barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dapat dirampas oleh negara dan dilelang lalu hasilnya diperhitungkan sebagai restitusi terhadap para korban.
”Dalam perkara ini ada sejumlah barang bukti berupa rumah, barang elektronik, hingga uang tunai yang telah disita sejak penyidikan di Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel,” ujar Radityo Wisnu Aji.
Baca Juga: Ngaku Diajak Razman Nasution Nikah, Iqlima Kim Bilang Begini
RA dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. (Kelly Putri S/ Mg1)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Jelang Piala AFF U-17 2026, Persiapan Timnas Indonesia Sudah Oke
-
Akhir Tragis Perjalanan Truk Pakaian di Tol Jomo: Sopir dan Kernet Tewas di Tempat
-
Pluim Bahas Akar Polemik Pasporgate Pemain Timnas Indonesia: Ada Pembiaran dan Janji Palsu Agen
-
Investasi Tanpa Modal? BRI Tawarkan 'Modal Awal' Gratis Lewat BRImo
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu
-
Connie Bakrie Duga Kuat Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur, Ini Indikatornya
-
Pemerintah Siapkan Intensif, Guna Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek
-
Dendam di Balik Aib yang Terbongkar: Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri karena Sakit Hati