Ranah.co.id – Nikita Mirzani mengaku sudah siap menjalani sidang perdananya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Rencananya, sidang perdana itu akan digelar pada Senin (14/11/2022).
"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dikutip dari Selebtek.com pada Sabtu (11/11/2022).
Fahmi Bachmid menambahkan, bahwa kliennya sidah menyiapkan materi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Ia pun juga akan mengungkapkan kebenaran yang terjadi terkait pasal yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya menolak wacana sidang online seperti yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Serang belum lama ini.
“Saya minta sidang digelar offline,” beber Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi Bachmid, tidak ada alasan bagi pengadilan menggelar sidang Nikita Mirzani secara online.
"Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," jelasnya.
"Sidang teroris saja di Jakarta Timur itu terdakwa dihadirkan. Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP," lanjutnya.
Fahmi Bachmid juga memastikan ia akan berjuang agar sidang Nikita Mirzani bisa digelar seacara offline.
Baca Juga: Bikin Gak Nyaman! Inilah 3 Alasan Mengapa Cewek Gak Suka Dengan Cowok Bucin
"Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline," ujar Fahmi Bachmid.
Sebelumnya Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Atas kasus tersebut Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 311 Ayat 1 KUHP. Dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar. (Sinta Rahma Utami/Mg4)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman