/
Selasa, 10 Januari 2023 | 15:11 WIB
Salah satu pulau di Mentawai yang dijual di situs www.internationalsurfproperties.com. (www.internationalsurfproperties.com)

Ranah.co.id - Iklan menjual salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) melalui sebuah situs dengan nama International Surf Properties kembali mencuat.

Di situs itu, disebutkan bahwa salah satu pulau, yaitu Pulau Panggalat dijual. "Paket di salah satu properti selancar terbesar di dunia akan dijual. Pulau A-Frames (nama asli Pulau Panangalat) terletak di kepulauan Mentawai," tertulis dalam situs tersebut.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan mengatakan, bahwa tidak ada pulau di Mentawai yang diperjualbelikan.

"Saya sampai saat ini, baru tahu informasi mengenai hal itu dari pemberitaan di media. Saya terkejut juga waktu berita ini muncul," ujar Martinus, Senin (9/1/2023).

Menurut Martinus, dua tahun sebelumnya juga pernah muncul pemberitaan yang sama, Pulau Panggalat yang ada di Kecamatan Siberut Barat Daya diiklankan dijual.

"Saya juga akan rapat khusus dengan dinas pariwisata. Saya cari sumber informasi dan kebenarannya telebih dahulu," ungkapnya.

Martinus menegaskan, bawah pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan. Jika itu terjadi, sama halnya menual negara sendiri.

"Tidak boleh ada yang namanya menjual pulau, terlebih jika dijual ke orang asing. Ini dia jual lagi keluar. Sama seperti dia menjual negara kita. Kita harus tegas soal ini," ucapnya.

Di situs www.internationalsurfproperties.com dituliskan, bahwa ID properti (pulau) itu ISP-ISP-23911. Kemudian, harga, luas lahan dan jenis properti yang akan dijual juga dituliskan dengan nama penjual diduga Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Fakta Unik Lato-Lato: Berasal dari Barat, Dikaitkan dengan Kelamin Presiden Mesir

Load More