/
Jum'at, 13 Januari 2023 | 19:50 WIB
Pelaku dan barang bukti yang berhasil disita polisi. (Dok. Polres Pariaman)

Ranah.co.id - Jajaran Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman meringkus seorang pria berinsial RS (37) yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu.

Bahkan, polisi juga menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 15 paket, terdiri dari dua sedang dan 3 paket kecil.

Penangkapan RS juga dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Nofridal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/1/2023).

"Iya Tim mata elang berhasil menangkap tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Tersangka kami amankan karena diduga terkait pengedaran sabu di wilayah Kota Pariaman," ujar Nofridal.

Menurut Nofridal, penangkapan RS dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan atas informasi bahwa RS kerap mengedarkan sabu.

"Kami terima informasi terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka langsung kami tangkap saat berada di kediamannya," ungkapnya.

Atas penangkapan RS, kata Nofridal, selain menyita 15 paket sabu, polisi juga menyita satu unit handpone android merk Oppo warna biru dan uang sebesar Rp615.000.

"RS juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut, karena sebelum dilakukan penggeledahan di rumabnya, dari saku celana RS juga ditemukan dua paket sabu," jelasnya.

Saat ini, kata Nofridal, RS dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2023: Dejan/Gloria Susul Apriyani/Fadia ke Semifinal

Load More