/
Rabu, 22 Februari 2023 | 15:32 WIB
Ilustrasi penjara. (canva.com)

Ranah.co.id - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rusun Kabupaten Sijunjung berinisial EE (52) meninggal dunia di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, Selasa (21/2/2023).

Kepala Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, Muhammad Mehdi mengungkapkan, bahwa tersangka tidak sadarkan diri dalam sel sekitar pukul 18.00 WIB. Padahal sebelumnya terang Mehdi, tersangka sempat melaksanakan apel.

"Pukul 17.30 WIB yang bersangkutan masih ikut apel, masih berdiri dia itu. Kemudian pukul 18.00 WIB dibangunkan teman satu sel ternyata tidak sadarkan diri," ujar Mehdi Rabu (22/2/2023).

Usai mendapatkan laporan terang Mehdi, pihaknya langsung mengambil tindakan. Tersangka sempat diberikan penanganan medis hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

"Segera kami ambil tindakan, kami berikan oksigen dan kami rujuk langsung ke Rumah Sakit Siti Rahmah yang terdekat. Setelah di rumah sakit ternyata meninggal dunia. Punya penyakit asam lambung," bebernya.

Mehdi mengatakan, tersangka adalah tahanan titipan Kejati Sumbar yang ditahan sejak 13 Januari 2023. dan belum menjalani sidang.

"Baru masuk, belum sidang. Tahanan titipan statusnya, menunggu sidang. Jenazah sudah diserahkan ke keluarga, dan sudah dijelaskan ke pihak keluarga dan menerima," ujarnya.

Diketahui, tersangka merupakan pihak rekanan pelaksana proyek pembangunan rusun Kabupaten Sijunjung pada 2018. Kasus ini sendiri dalam tahap penyidikan. (Irwanda Saputra)

Baca Juga: Gebrak Tanah Air, Tecno Spark Go 2023, HP 1 Jutaan Kaya Fitur Terbaru

Load More