Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan pernikahan Habib Rizieq Shihab dengan keponakannya, Syarifah Mona Hasinah Alaydrus. Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan apa hukum menikah dengan keponakan dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.
Diberitakan bahwa Habib Rizieq Shihab telah resmi menikah dengan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus, keponakannya sendiri. Pernikahan keduanya ini pun telah mendapat restu dari Syarifah Fadlun bin Yahya, istrinya (almh).
Usai menunaikan shalat istikharah, Habib Rizieq mengaku bahwa Ia kedatangan Syarifah Fadlun (almh) dalam mimpinya. Dalam mimpinya tersebut, Syarifah Fadlun memberikan isyarat agar menikah dengan keluarga terdekatnya.
Sampai akhirnya, Syarifah Mona Hasinah Alaydrus yang diketahui sebagai keponakannya dipilih untuk menjadi istri Habib Rizieq. Nah yang jadi pertanyaa warganet saat ini, apa hukum menikah dengan keponakan dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Hukum Menikah Dengan Keponakan Dalam Islam
Mengenai hukum menikahi keponakan sendiri dalam pandangan Islam, Ustadz Idrus Al Hasni menjelaskannya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Suara Nabawiy pada 20 Mei 2023.
Dalam video tersebut, cendekiawan agama terkemuka ini menjelaskan bahwa menikahi keponakan dari sang istri bukan suatu yang dibolehkan secara langsung.
"Menikahi keponakan istri ya sebenarnya keponakan istri itu adalah tidak mahram dengan suami. hanya saja penggabungan antara istri dengan keponakan dalam pernikahan yang masih sama-sama sah itu tidak diperbolehkan," kata Ustadz Idrus Al Hasni
Ustadz Idrus Al Hasni menambahkan bahwa keponakan istri bukan termasuk mahram suami. Akan tetapi, dalam Islam, menikah dengan keponakan dari istri secara langsung itu tidak diperbolehkan karena menggabungkan antar saudara perempuannya itu dilarang.
Baca Juga: Habib Rizieq Menikah di Usia 58 Tahun, Survei: Usia Kepala Lima Paling Berani di Ranjang
“Ini karena kita dilarang untuk menggabungkan daripada perempuan itu antara perempuan dengan saudarinya, jadi kakak adik kita nikahi bersama bukan bergantian, ini enggak boleh ini gabungkan namanya," ucap lagi Ustadz Idrus Al Hasni
"Atau juga seorang perempuan dengan bibinya, baik bibik dari bapak atau dari ibu, ya termasuk dengan keponakan. itu tidak diperbolehkan untuk kita gabung," tambahnya.
Meski demikian, Ustadz Idrus juga menyampaikan bahwa jika istrinya telah meninggal, sebagaimana yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab, maka sah-sah saja hukumnya jika menikahi keponakan istri.
"Kalau itu adalah bergantian, misalkan kita sudah menikah dengan seorang perempuan, istri kita meninggal kemudian kita nanti menikahi keponakannya istri, maka boleh. ini bukan secara bersamaan tapi bergantian," terangnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum menikah dengan keponakan dalam Islam seperti yang dilakukan Habib Rizieq dengan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Senyum Semringah Habib Rizieq Usai Nikahi Mahasiswi S2 Mona Hasinah Alaydrus
-
Adu Pendidikan Mona Hasinah vs Fadlun Faisal: Istri Habib Rizieq dan Bahar bin Smith
-
Pendidikan Mentereng Syarifah Mona Hasinah Alaydrus, Istri Baru Habib Rizieq Beda 27 Tahun
-
Tak Khawatir Godaan Puasa, Habib Rizieq Lepas Status Duda, Bolehkah Menikah di Bulan Ramadhan?
-
Terkuak! Istri Rizieq Shihab Berstatus Mahasiswi Semester 3, Ini Jurusannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup