Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan pernikahan Habib Rizieq Shihab dengan keponakannya, Syarifah Mona Hasinah Alaydrus. Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan apa hukum menikah dengan keponakan dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.
Diberitakan bahwa Habib Rizieq Shihab telah resmi menikah dengan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus, keponakannya sendiri. Pernikahan keduanya ini pun telah mendapat restu dari Syarifah Fadlun bin Yahya, istrinya (almh).
Usai menunaikan shalat istikharah, Habib Rizieq mengaku bahwa Ia kedatangan Syarifah Fadlun (almh) dalam mimpinya. Dalam mimpinya tersebut, Syarifah Fadlun memberikan isyarat agar menikah dengan keluarga terdekatnya.
Sampai akhirnya, Syarifah Mona Hasinah Alaydrus yang diketahui sebagai keponakannya dipilih untuk menjadi istri Habib Rizieq. Nah yang jadi pertanyaa warganet saat ini, apa hukum menikah dengan keponakan dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Hukum Menikah Dengan Keponakan Dalam Islam
Mengenai hukum menikahi keponakan sendiri dalam pandangan Islam, Ustadz Idrus Al Hasni menjelaskannya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Suara Nabawiy pada 20 Mei 2023.
Dalam video tersebut, cendekiawan agama terkemuka ini menjelaskan bahwa menikahi keponakan dari sang istri bukan suatu yang dibolehkan secara langsung.
"Menikahi keponakan istri ya sebenarnya keponakan istri itu adalah tidak mahram dengan suami. hanya saja penggabungan antara istri dengan keponakan dalam pernikahan yang masih sama-sama sah itu tidak diperbolehkan," kata Ustadz Idrus Al Hasni
Ustadz Idrus Al Hasni menambahkan bahwa keponakan istri bukan termasuk mahram suami. Akan tetapi, dalam Islam, menikah dengan keponakan dari istri secara langsung itu tidak diperbolehkan karena menggabungkan antar saudara perempuannya itu dilarang.
Baca Juga: Habib Rizieq Menikah di Usia 58 Tahun, Survei: Usia Kepala Lima Paling Berani di Ranjang
“Ini karena kita dilarang untuk menggabungkan daripada perempuan itu antara perempuan dengan saudarinya, jadi kakak adik kita nikahi bersama bukan bergantian, ini enggak boleh ini gabungkan namanya," ucap lagi Ustadz Idrus Al Hasni
"Atau juga seorang perempuan dengan bibinya, baik bibik dari bapak atau dari ibu, ya termasuk dengan keponakan. itu tidak diperbolehkan untuk kita gabung," tambahnya.
Meski demikian, Ustadz Idrus juga menyampaikan bahwa jika istrinya telah meninggal, sebagaimana yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab, maka sah-sah saja hukumnya jika menikahi keponakan istri.
"Kalau itu adalah bergantian, misalkan kita sudah menikah dengan seorang perempuan, istri kita meninggal kemudian kita nanti menikahi keponakannya istri, maka boleh. ini bukan secara bersamaan tapi bergantian," terangnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum menikah dengan keponakan dalam Islam seperti yang dilakukan Habib Rizieq dengan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Senyum Semringah Habib Rizieq Usai Nikahi Mahasiswi S2 Mona Hasinah Alaydrus
-
Adu Pendidikan Mona Hasinah vs Fadlun Faisal: Istri Habib Rizieq dan Bahar bin Smith
-
Pendidikan Mentereng Syarifah Mona Hasinah Alaydrus, Istri Baru Habib Rizieq Beda 27 Tahun
-
Tak Khawatir Godaan Puasa, Habib Rizieq Lepas Status Duda, Bolehkah Menikah di Bulan Ramadhan?
-
Terkuak! Istri Rizieq Shihab Berstatus Mahasiswi Semester 3, Ini Jurusannya
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya
-
Menghapus Dosa Satu Tahun, Kapan Puasa 10 Muharram Tahun 2025