Suara.com - Membayar zakat fitrah saat Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam laki-laki, perempuan baik itu anak kecil maupun dewasa. Seiring dengan berkembangnya zaman, orang-orang mulai memilih membayar zakat fitrah dengan uang agar lebih praktis. Nah, di bawah ini ada niat zakat fitrah dengan uang yang perlu kalian pahami.
Seperti melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah jenis zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim baik itu lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan di bulan Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri (Syawal). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Pada umumnya, bentuk zakat yang akan dikeluarkan oleh umat muslim di Indonesia berupa beras denga takaran 2,5-3 kg dan uang tunai senilai harga beras yang dikonsumsi. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan tentang hukumnya serta niat yang harus dibaca. Untuk itu, simak jawabannya di bawah ini.
Niat Zakat Fitrah dengan Uang
Sebenarnya, bacaan niat zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang sama saja. Sebagai pengingat, lembayaran zakat fitrah juga bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara. Oleh sebab itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat fitrah ditujukan.
Berikut ini adalah macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Baca Juga: Apa Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Usai Puasa Ramadhan? Ternyata Ada Azab Pedih Ini Menanti
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Berita Terkait
-
Apa Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Usai Puasa Ramadhan? Ternyata Ada Azab Pedih Ini Menanti
-
Malam 21 Ramadhan 2024 Jatuh Tanggal Berapa? Cek Jadwal Lailatul Qadar Tahun Ini
-
45 Quotes Ramadhan dari Al Quran dan Hadist dalam Bahasa Inggris-Indonesia
-
2 Doa Menerima Zakat Fitrah, Pastikan Memenuhi Syarat Penerima
-
Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah? Begini Kata Ustaz Abdul Somad
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum