Suara.com - Salah satu kewajiban umat Muslim pasca melaksanakan ibadah puasa Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Dikutip dari laman resmi Basnas, zakat fitrah merupakan wujud rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa serta kesalahan selama bulan Ramadhan.
Ditegaskan Ustaz Abdul Somad di salah satu ceramahnya, zakat fitrah wajib dibayarkan hingga maksimal ketika khatib salat Idul Fitri naik mimbar. “Begitu khatib naik mimbar, ‘Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh’, habis. Dia bernilai shodaqoh biasa saja,” ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube GOto ISLAM, Selasa (26/3/2024).
Ustaz Abdul Somad menerangkan terdapat dua waktu terkait pembayaran zakat fitrah. Yang perlu digarisbawahi adalah waktu wajib membayar zakat fitrah yang berlaku kepada setiap Muslim yang hidup dalam rentang waktu tersebut.
“Wajibnya itu kapan? Dari mulai azan Maghrib, malam Takbir, sampai khatib naik mimbar. Siapa yang hidup di waktu ini, wajib dia bayar zakat fitrah,” ucap Ustaz Abdul Somad.
Lantas bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan?
“Tak wajib. Janin di dalam apa di luar (kandungan)? Di dalam. Mana wajib. Begitu dia keluar (dilahirkan), baru wajib,” jawab Ustaz Abdul Somad menekankan.
Hal yang sama berlaku untuk seseorang yang meninggal dunia. Seandainya sudah membayar zakat fitrah sebelum waktu wajibnya, kemudian meninggal dunia, maka zakat fitrah tersebut tidak boleh diambil kembali.
“(Misal) hari raya ahad, habis ashar meninggal dia, tak wajib bayar zakat fitrah. Jam 5 (sore) meninggal, tak wajib. Jam 6 meninggal, tak wajib karena Maghrib sekarang 18.21,” terang Ustaz Abdul Somad.
“Bagaimana dengan anak kecil yang baru lahir? Siapa yang hidup dari sejak azan Maghrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukumnya,” imbuhnya, atau dengan kata lain anak yang dilahirkan pada malam takbir pun diwajibkan membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Rayakan Ramadan, Koleksi Terbaru Eiger Ajak Kembali pada Persatuan
BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 adalah berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka zakat fitrah itu setara dengan Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
7 Pilihan Sabun Muka Terbaik untuk Flek Hitam di Apotek, Harga Mulai Rp10 Ribuan Aja
-
55 Kartu Ucapan Natal 2025 dengan Desain Terbaru, Download Gratis Siap Diedit!
-
7 Sepatu Jalan Lokal Kembaran New Balance Ori, Harga Murah Kualitas Tak Perlu Diragukan
-
5 Alternatif Tempat Wisata Bali Viral selain Taman Wisata Luih, Hidden Gem yang Eksotik!
-
8 Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan Mental, Produktivitas, dan Fokus Harian
-
7 Sepatu Running Lokal Rasa Premium dengan Max Cushion: Bantalan Nyaman, Lari Jadi Ringan
-
Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Disorot Buntut Bencana Banjir dan Longsor Sumatera
-
Urutan Basic Skincare Pagi Menurut Dokter Tompi, Cuma Butuh 3 Langkah
-
6 Shio Paling Beruntung pada 19 Desember 2025, Rezeki Mengalir Deras
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?