Suara.com - Salah satu kewajiban umat Muslim pasca melaksanakan ibadah puasa Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Dikutip dari laman resmi Basnas, zakat fitrah merupakan wujud rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa serta kesalahan selama bulan Ramadhan.
Ditegaskan Ustaz Abdul Somad di salah satu ceramahnya, zakat fitrah wajib dibayarkan hingga maksimal ketika khatib salat Idul Fitri naik mimbar. “Begitu khatib naik mimbar, ‘Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh’, habis. Dia bernilai shodaqoh biasa saja,” ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube GOto ISLAM, Selasa (26/3/2024).
Ustaz Abdul Somad menerangkan terdapat dua waktu terkait pembayaran zakat fitrah. Yang perlu digarisbawahi adalah waktu wajib membayar zakat fitrah yang berlaku kepada setiap Muslim yang hidup dalam rentang waktu tersebut.
“Wajibnya itu kapan? Dari mulai azan Maghrib, malam Takbir, sampai khatib naik mimbar. Siapa yang hidup di waktu ini, wajib dia bayar zakat fitrah,” ucap Ustaz Abdul Somad.
Lantas bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan?
“Tak wajib. Janin di dalam apa di luar (kandungan)? Di dalam. Mana wajib. Begitu dia keluar (dilahirkan), baru wajib,” jawab Ustaz Abdul Somad menekankan.
Hal yang sama berlaku untuk seseorang yang meninggal dunia. Seandainya sudah membayar zakat fitrah sebelum waktu wajibnya, kemudian meninggal dunia, maka zakat fitrah tersebut tidak boleh diambil kembali.
“(Misal) hari raya ahad, habis ashar meninggal dia, tak wajib bayar zakat fitrah. Jam 5 (sore) meninggal, tak wajib. Jam 6 meninggal, tak wajib karena Maghrib sekarang 18.21,” terang Ustaz Abdul Somad.
“Bagaimana dengan anak kecil yang baru lahir? Siapa yang hidup dari sejak azan Maghrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukumnya,” imbuhnya, atau dengan kata lain anak yang dilahirkan pada malam takbir pun diwajibkan membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Rayakan Ramadan, Koleksi Terbaru Eiger Ajak Kembali pada Persatuan
BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 adalah berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka zakat fitrah itu setara dengan Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Moisturizer Glad2Glow Buat Mencerahkan Wajah Pakai yang Mana? Ini 4 Pilihannya!
-
Update per 18 September Lengkap! Daftar Menteri Baru Kabinet Prabowo 2024-2029
-
Profil dan Pendidikan Tutut Soeharto, Gugat Menteri Keuangan di PTUN
-
Zodiak Leo Cocok dengan Zodiak Apa? Pasangan, Sahabat, dan Rekan Kerja
-
Profil Indri Wulandari, Istri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo
-
Punya Utang Rp700-an Miliar ke Negara, Seberapa Kaya Tutut Soeharto?
-
Mengenal Fenomena Job Hugging: Sinyal Pegawai Setia atau Terkekang?
-
Berapa Harga Cushion YSL di Sephora? Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya
-
Siapa Suami Ratu Tisha? Srikandi Sepak Bola yang Jabatannya Dicopot dari Komite PSSI
-
32 Hotel Jaringan Archipelago Berpartisipasi Dukung Produk UMKM Lokal