Suara.com - Salah satu kewajiban umat Muslim pasca melaksanakan ibadah puasa Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Dikutip dari laman resmi Basnas, zakat fitrah merupakan wujud rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa serta kesalahan selama bulan Ramadhan.
Ditegaskan Ustaz Abdul Somad di salah satu ceramahnya, zakat fitrah wajib dibayarkan hingga maksimal ketika khatib salat Idul Fitri naik mimbar. “Begitu khatib naik mimbar, ‘Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh’, habis. Dia bernilai shodaqoh biasa saja,” ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube GOto ISLAM, Selasa (26/3/2024).
Ustaz Abdul Somad menerangkan terdapat dua waktu terkait pembayaran zakat fitrah. Yang perlu digarisbawahi adalah waktu wajib membayar zakat fitrah yang berlaku kepada setiap Muslim yang hidup dalam rentang waktu tersebut.
“Wajibnya itu kapan? Dari mulai azan Maghrib, malam Takbir, sampai khatib naik mimbar. Siapa yang hidup di waktu ini, wajib dia bayar zakat fitrah,” ucap Ustaz Abdul Somad.
Lantas bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan?
“Tak wajib. Janin di dalam apa di luar (kandungan)? Di dalam. Mana wajib. Begitu dia keluar (dilahirkan), baru wajib,” jawab Ustaz Abdul Somad menekankan.
Hal yang sama berlaku untuk seseorang yang meninggal dunia. Seandainya sudah membayar zakat fitrah sebelum waktu wajibnya, kemudian meninggal dunia, maka zakat fitrah tersebut tidak boleh diambil kembali.
“(Misal) hari raya ahad, habis ashar meninggal dia, tak wajib bayar zakat fitrah. Jam 5 (sore) meninggal, tak wajib. Jam 6 meninggal, tak wajib karena Maghrib sekarang 18.21,” terang Ustaz Abdul Somad.
“Bagaimana dengan anak kecil yang baru lahir? Siapa yang hidup dari sejak azan Maghrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukumnya,” imbuhnya, atau dengan kata lain anak yang dilahirkan pada malam takbir pun diwajibkan membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Rayakan Ramadan, Koleksi Terbaru Eiger Ajak Kembali pada Persatuan
BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 adalah berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka zakat fitrah itu setara dengan Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
3 Shio Diprediksi Paling Hoki pada 2-8 Februari 2026, Siapa Saja?
-
5 Arti Mimpi Dikejar Hantu, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
6 Deterjen Antibakteri agar Baju Tak Bau Apek di Musim Hujan, Mulai Rp14 Ribuan
-
7 Sepatu Lari Lokal Anti Air Senyaman On Cloud Ori, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
7 Produk Wardah Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Cerah dan Muda Lagi
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an