Suara.com - Salah satu kewajiban umat Muslim pasca melaksanakan ibadah puasa Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Dikutip dari laman resmi Basnas, zakat fitrah merupakan wujud rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa serta kesalahan selama bulan Ramadhan.
Ditegaskan Ustaz Abdul Somad di salah satu ceramahnya, zakat fitrah wajib dibayarkan hingga maksimal ketika khatib salat Idul Fitri naik mimbar. “Begitu khatib naik mimbar, ‘Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh’, habis. Dia bernilai shodaqoh biasa saja,” ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube GOto ISLAM, Selasa (26/3/2024).
Ustaz Abdul Somad menerangkan terdapat dua waktu terkait pembayaran zakat fitrah. Yang perlu digarisbawahi adalah waktu wajib membayar zakat fitrah yang berlaku kepada setiap Muslim yang hidup dalam rentang waktu tersebut.
“Wajibnya itu kapan? Dari mulai azan Maghrib, malam Takbir, sampai khatib naik mimbar. Siapa yang hidup di waktu ini, wajib dia bayar zakat fitrah,” ucap Ustaz Abdul Somad.
Lantas bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan?
“Tak wajib. Janin di dalam apa di luar (kandungan)? Di dalam. Mana wajib. Begitu dia keluar (dilahirkan), baru wajib,” jawab Ustaz Abdul Somad menekankan.
Hal yang sama berlaku untuk seseorang yang meninggal dunia. Seandainya sudah membayar zakat fitrah sebelum waktu wajibnya, kemudian meninggal dunia, maka zakat fitrah tersebut tidak boleh diambil kembali.
“(Misal) hari raya ahad, habis ashar meninggal dia, tak wajib bayar zakat fitrah. Jam 5 (sore) meninggal, tak wajib. Jam 6 meninggal, tak wajib karena Maghrib sekarang 18.21,” terang Ustaz Abdul Somad.
“Bagaimana dengan anak kecil yang baru lahir? Siapa yang hidup dari sejak azan Maghrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukumnya,” imbuhnya, atau dengan kata lain anak yang dilahirkan pada malam takbir pun diwajibkan membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Rayakan Ramadan, Koleksi Terbaru Eiger Ajak Kembali pada Persatuan
BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 adalah berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka zakat fitrah itu setara dengan Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
-
3 Bedak Pixy Terlaris di Shopee, Ampuh Kontrol Minyak dan Awet Menurut Ulasan Pembeli
-
Viva Milk Cleanser vs Cleansing Cream, Mana yang Lebih Bagus untuk Double Cleanser?
-
Top 5 Zodiak Terkuat Menurut Ahli Astrologi, Siapa Penguasa Takhta Tertinggi?
-
Urutan Pakai Viva Face Tonic yang Benar agar Wajah Segar dan Lembap, Jangan Sampai Keliru!
-
3 Pilihan Sepatu Asics Tanpa Tali, Slip-On Nyaman untuk Jalan Santai hingga Traveling
-
Menurut Islam, Posisi Tempat Tidur yang Baik Menghadap ke Mana?
-
Apa Beda UV Filter dan SPF? Simak Penjelasannya, Jangan Sampai Salah Paham
-
Basic Skincare Apa Saja? Ini Urutannya untuk Menjaga Skin Barrier Tetap Sehat
-
7 Sepatu Jalan Wanita Termurah di Planet Sports, Astec hingga Skechers Diskon Sampai 50 Persen