Suara.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Latief memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi memiliki data oknum-oknum yang menawarkan paket haji dengan visa nonhaji.
Hilman mengemukakan, data-data tersebut didapat dari pantauan intelijen Pemerintah Arab Saudi.
"Kami telah berdiskusi dengan pihak kedutaan haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen. Mereka mengetahui adanya oknum yang mengajak jemaah mengikuti program paket haji dengan visa non-haji. Datanya sudah mereka miliki dan saya minta kita bekerja sama untuk menindaklanjuti," ungkapnya kepada tim Media Center Haji (MCH) saat berada di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu (5/6/2024).
Lantaran itu, ia menghimbau kepada Jemaah Haji Indonesia untuk mematuhi aturan baru yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji.
Aturan baru tersebut, yakni mewajibkan jemaah menggunakan visa haji resmi dan melarang penggunaan visa selain visa haji, seperti visa ziarah, visa wisata, dan visa umrah.
"Bagi jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen pendukung lainnya, mohon ikuti peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran dengan memberikan visa selama tiga bulan, multiple entry visa, visa ziarah, dan visa umrah menjelang puncak haji.
Namun, jemaah dengan visa tersebut diwajibkan meninggalkan Makkah paling lambat 6 Juni 2024.
"Meskipun visanya memungkinkan, tetap ada aturan yang harus dipatuhi. Mari kita jaga kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia," tegas Hilman.
Baca Juga: Ini Perbekalan yang Bakal Didapat Jemaah Indonesia Saat Puncak Ibadah Haji
Ia juga mengimbau kepada jemaah Indonesia yang belum mendapatkan visa haji, tasrih, atau dokumen resmi lainnya agar tidak memaksakan diri untuk berhaji. Sebab, jika nekat dilakukan bakal berakibat pada masalah dengan aparat keamanan Arab Saudi, seperti yang baru-baru ini terjadi.
Hilman menegaskan, Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan keamanan dan kelancaran ibadah haji bagi jemaah Indonesia. Dia mengimbau jemaah untuk selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
"Mari kita jaga martabat bangsa dan ikuti aturan yang ada. Jangan sampai kita berurusan dengan aparat keamanan di sana," katanya.
Berita Terkait
-
Ini Perbekalan yang Bakal Didapat Jemaah Indonesia Saat Puncak Ibadah Haji
-
Lautan Manusia Padati Masjidil Haram, PPIH Sarankan Ini untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Satu Selebgram Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kedapatan Jualan Visa Ziarah Buat Berhaji
-
Melihat dari Dekat Masjid Aisyah, Tempat Miqat Favorit Terdekat Menuju Mekkah
-
Potret Artis Naik Haji 2024, Raffi Ahmad Diduga Keluarkan Biaya Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum