Suara.com - Rabu Wekasan merupakan salah satu tradisi masyarakat khususnya di Jawa yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Safar dengan tujuan untuk tolak bala atau menolak bencana.
Ada beberapa amalan yang dilakukan dalam Rabu Wekasan untuk menolak bala, salah satunya adalah melaksanakan sholat.
Salah satu ulama yang menganjurkan melakukan sholat di Rabu Wekasan adalah KH Abdul Hamid Kudus dalam kitabnya Kanz an-Naj wa al-Surr fi al-Ad’iyyah alMa’thrah allat Tashra al-udr (Keberuntungan dan kegembiraan yang tersimpan dalam doa-doa yang melapangkan dada).
Dalam kitab tersebut, KH. Abdul Hamid mengatakan, bahwa Allah menurunkan 320 ribu bencana pada Rabu terakhir bulan afar, sehingga hari Rabu tersebut menjadi hari tersulit dalam setahun, sehingga disarankan untuk melakukan ritual tertentu/amalan dan memperbanyak doa pada hari tersebut.
Salah satu amalan di Rabu Wekasan adalah sholat sunah mulaq empat rakaat. Sholat sunah mulaq yang dimaksud di sini adalah sholat sunnah yang tidak dibatasi oleh waktu, sebab, dan jumlah rakaatnya.
Namun masyarakat awam sering menyebut sholat sunah mulaq ini sebagai sholat tolak bala. KH. Abdul Hamid menyarankan dalam melaksanakan sholat sunah tersebut pada setiap rakaatnya membaca Surat al-Kautsar 17 kali, al-Ikhl 5 kali, al-Falaq 1 kali, dan al-Ns 1 kali setelah membaca Surat al-Ftiah.
A. Mubarok Yasin, Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Fiqh tebuireng online, menyatakan tidak diperbolehkan menunaikan sholat yang diniatkan secara khusus sholat Rabu Wekasan.
"Karena Syariat Islam tidak pernah mengenal shalat bernama “Rebo Wekasan”. Tapi jika niatnya adalah sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja," ujar dia dikutip dari website tebuireng.online.
Menurut dia, sholat sunah mutlaq adalah sholat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
Baca Juga: Hukum Rabu Wekasan Menurut Islam, Kata Ulama Soal Sholat dan Doa Khusus Itu Tidak Sah?
Sedangkan sholat hajat adalah sholat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf’il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan bahwa sholat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati sholat sunah muthlaqah atau niat sholat hajat.
"Kemudian Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang shalat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati shalat mutlaq," ujar Mubarok.
Berita Terkait
-
Hukum Rabu Wekasan Menurut Islam, Kata Ulama Soal Sholat dan Doa Khusus Itu Tidak Sah?
-
Amalan Rabu Wekasan, Menolak Bala dengan Doa di Hari Rabu Terakhir Bulan Safar
-
Bacaan Niat Mandi Rebo Wekasan dan Tata Cara Sholat Tolak Bala
-
Niat dan Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan
-
Apa Itu Rabu Wekasan? Catat Tanggalnya dan Jangan Lupa Lakukan Amalannya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum