Suara.com - Salat witir merupakan salat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam, setelah salat Isya hingga sebelum terbitnya fajar.
Secara bahasa, "witir" berarti ganjil, yang mencerminkan bahwa salat ini dilakukan dengan jumlah rakaat ganjil, mulai dari satu hingga sebelas rakaat.
Lantas kapan membaca doa qunut witir dilaksanakan?
Salat witir yang disertai doa qunut mulai dilaksanakan pada separuh akhir bulan Ramadan, tepatnya sejak malam ke-16 hingga akhir Ramadan. Berikut penjelasan lengkapnya:
Waktu Pelaksanaan Qunut Witir
Doa qunut dalam salat witir dianjurkan dibaca mulai malam ke-16 Ramadan berdasarkan:
- Hadis Abu Dawud tentang praktik Umar bin Khattab dan Ubay bin Ka’ab yang membaca qunut hanya pada separuh terakhir Ramadan.
- Pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan qunut witir disunnahkan pada 15 malam terakhir Ramadan.
Dasar Hukum
1. Landasan historis: Para sahabat Nabi seperti Umar bin Khattab dan Ubay bin Ka’ab membiasakan qunut witir di separuh akhir Ramadan.
2. Rekomendasi mazhab Syafi’i: Imam Nawawi dalam al-Adzkarmenegaskan sunnah qunut witir khusus pada paruh kedua Ramadan sebagai pendapat terkuat.
Dilansir dari NU Online, membaca doa qunut pada salat witir separuh terakhir Ramadan ini dianjurkan oleh para ulama.
Selain Umar bin Khattab dan Ubay bin Ka'ab sebagaimana disebut di atas menurut riwayat Abu Dawud, ada juga yang menyebut Ibnu Umar dan Mu'adz al-Qari juga melaksanakan hal yang sama, sebagaimana disebut Imam Syafii yang dikutip Al-Baihaqi dalam kitab Ma'rifatus Sunan wal Atsar.
Pandangan itu juga diperkuat Imam an-Nawawi dalam kitabnya, al-Adzkar an-Nawawiyah, yang menegaskan bahwa ulama kalangan madzhab Syafi’i menganjurkan pembacaan doa Qunut saat witir di separuh terakhir bulan Ramadhan.
Meski ada pandangan lain seperti membaca qunut pada keseluruhan Ramadan, namun Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa qunut yang dibaca pada separuh terakhir Ramadan adalah pendapat yang paling kuat.
Berita Terkait
-
Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Safrie Ramadan Pacar Jule Minta Maaf Usai Jadikan Anak Na Daehoon Bahan Lelucon Konten Sensitif
-
Bukan Sekadar Belanja Kebutuhan, Ternyata Ramadan 2026 Juga Jadi Momen Upgrade Gaya Hidup
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan