Selebtek.suara.com - Menikah adalah hal yang diinginkan oleh banyak orang. Namun, menikah butuh persiapan dari segala aspek. Salah satunya adalah dokumen sebagai syarat untuk diajukan ke KUA.
Bagi yang belum tahu, dokumen yang diajukan sebagai syarat pernikahan cukup banyak. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Kalian tak perlu memikirkan biaya pernikahan. Karena sesuai peraturan, menikah sama sekali tidak dipungut biaya. Namun ada syaratnya. Proses pernikahan dilangsungkan di kantor KUA dan dilakukan di jam kerja operasional dari Senin sampai Jumat.
Namun, jika ingin melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 sesuai penetapan negara. Biaya ini akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Pendaftaran pernikahan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Jika kurang dari itu, biasanya KUA meminta pasangan menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan. Kemudian sejak COVID-19, pernikahan juga bisa dilakukan secara online melalui lama Simkah Kemenag.
Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan perempuan:
Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:
Surat keterangan untuk nikah (model N1)
Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3)
Surat keterangan tentang orangtua (model N4)
Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Fotocopy KTP, Akta kelahiran, Kartu keluarga
Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Dokumen syarat nikah calon mempelai perempuan:
Surat keterangan untuk nikah (model N1)
Surat keterangan asal-usul (model N2)
Surat persetujuan mempelai (model N3)
Surat keterangan tentang orangtua (model N4)
Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
Fotocopy KTP, akta kelahiran, kartu keluarga
Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
Prosedur dan alur menikah
1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
10. Mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah atau persyaratan nikah.
Berita Terkait
-
Gen Z dan Keputusan Tunda Pernikahan: Pilihan Pribadi atau Tekanan Zaman?
-
Kisah Siti Jual Rumah Demi Pernikahan Anak hingga Hidup Susah Viral, Fakta Lain Ikut Terungkap
-
Syifa Hadju Izin ke Ibu Pakai Baju Terbuka di Bali: Kan Dosanya Ditanggung Suami
-
Menyemai Adat di Muaro Jambi, Rahasia Ulur Antar Serah Menuang Lembago
-
Seberapa Kaya Irwan Mussry? Entang Gonta-ganti Jam Miliaran saat Nikahan El Rumi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Hadir dari Tempirai, Merawat Tradisi yang Hampir Hilang
-
Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan
-
Jelang Idul Adha, PTBA Gelar Pelatihan Penyembelihan Kurban Agar Sesuai Syariat
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Banjir Air Mata, Nonton Duluan Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Sukses Mengharu Biru
-
DVI Mulai Cocokkan DNA Keluarga Korban Bus ALS di Muratara yang Belum Teridentifikasi
-
SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini
-
Pengendara Diminta Waspada, Jalan Desa di Landak Mendadak Ambles dan Berbahaya saat Malam
-
Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba