Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan Polresta Serang Kota. Keputusan ini diambil polisi karena ada permohonan dari pengacara.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.
Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Shinto.
Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Baca Juga: Dibebaskan, Nikita Mirzani Kini Puji Penyidik Polres Serang Kota
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Dibebaskan, Nikita Mirzani Kini Puji Penyidik Polres Serang Kota
-
BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dibebaskan dengan Alasan Kemanusiaan
-
Fitri Salhuteru Kehilangan Banyak Rekan Akibat Berteman dengan Nikita Mirzani
-
Dito Mahendra Ngotot Penjarakan Nikita Mirzani, Ini Penyebabnya
-
Polresta Serang Resmi Tahan Nikita Mirzani, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
4 Body Lotion Ukuran Jumbo yang Melembapkan Kulit dan Ramah di Kantong
-
5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk dan Stylish, Auto Jadi Bintang Tongkrongan
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Dibeli Murah untuk Dijual Mahal Idul Adha, Inilah 5 Ciri Kambing Muda Berkualitas
-
Eye Cream Apa yang Bagus untuk Atasi Mata Panda? Ini 5 Pilihan Mulai Rp28 Ribuan
-
BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso
-
5 Sepeda Lipat Kokoh yang Boleh Masuk TransJakarta, Rangka Super Kuat Anti Ribet
-
Sunscreen VS Sunblock, Mana yang Paling Ampuh Melindungi Kulit dari Sinar UV?
-
Kurniawan Dwi Yulianto Peringatkan Timnas Indonesia U-17: Awas 'Gigitan' Harimau Malaya!
-
Vivo X500 Siap Meluncur September 2026, Bawa Kamera Vlogging Canggih untuk Kreator Konten