Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani secara resmi sudah diperbolehkan pulang dari Polresta Serang Kota setelah menjalani pemeriksaan.
Seusai berita kepulangannya tersebut, Nikita Mirzani memberi pernyataan melalui Fahmi Bachmid, sang kuasa hukum. Nikita Mirzani mengapresiasi Polresta Serang kota yang memberikan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.
“Saya atas nama Nikita mengucapkan banyak terima kasih buat Kapolda Banten yang memberikan atensi dan memperlihatkan keberadaannya sebagai seorang ibu,” ucap Fahmi Bachdim di Polresta Serang Kota Pada Jumat 22 Juli 2022.
Pengacara dari ibu tiga anak ini juga merasa bersyukur karena akhirnya Nikita Mirzani bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di rumah.
“Nikita malam ini diizinkan pulang an berkumpul bersama anak-anaknya,” ucap Fahmi.
Nikita Mirzani juga memuji kinerja dari kepolisian Polresta Serang Kota.
“Bapak-bapak polisinya, ibu-ibu polwannya baik-baik,” ungkap Nikita Mirzani.
Sebelumnya Nikita Mirzani mengalami penjemputan paksa oleh pihak penyidik Polresta Serang kota ketika menghabiskan waktu bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi di mall kawasan Senayan City, Jakarta Pusat pada kamis 21 Juli 2022.
Kombes Pol Shinto menjelaskan bahwa tindakan penjemputan paksa ini diambil karena Nikita Mirzani tidak bersikap kooperatif sesuai ditetapkan menjadi tersangka. Shinto juga menerangkan bahwa Nikita telah mangkir panggilan sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Imbas Napi Anak Tewas Dikeroyok, Kepala LPKA Bandar Lampung Dicopot
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Artis berusia 36 tahun ini dikenakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (cc)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Midnight Diner Masih Ada di Netflix, Tontonan Peredam Stres Sehabis Kerja
-
Gebrakan Iva Deivanna: Dari Panggung Musik, Kini Siap Taklukkan Layar Lebar lewat 2 Film Sekaligus