Suara.com - Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 16 Mei 2022 lalu. Ibu dari tiga anak ini dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Namun kemarin, berakhir dengan Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Yang pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan pada 6 Juli 2022. Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita Mirzani tetap tidak hadir pemeriksaan. Lalu bagaimana kelanjutan penangkapan dari presenter tersebut Selengkapnya dalam video di atas.
Video Editor : Galih Fajar
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Puji Polresta Serang Kota Setelah Sebelumnya Mengaku Dizalimi
-
Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme
-
Roy Suryo Sakit Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
-
Kasus Nikita Mirzani Cepat Diproses, Kartika Putri Protes Kasus-nya dengan Richard Lee Mandek: Kasus Saya dari 2020
-
Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Kartika Putri 'Colek' Jokowi Singgung Kasusnya dengan Richard Lee
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Banjir Kampung Melayu Surut, Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur
-
Cinta Terlarang di Kalimantan Selatan: Apa Rahasia di Balik Ketegangan Film 'Kuyank'?
-
Raymond dan Joaquin Tutup Indonesia Masters 2026 sebagai Runner-up
-
Sejarah Baru Tenis Dunia: Novak Djokovic Tembus 400 Kemenangan Grand Slam
-
Seskab Teddy Klaim Presiden Prabowo Bawa Oleh-oleh dari Inggris: 600 Ribu Lapangan Kerja
-
Layvin Kurzawa Resmi Gabung Persib Bandung, Ini Durasi Kontraknya
-
Pasha Ungu Minta Kejelasan Peran TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Haji
-
Cerita Inspiratif: Kampung Koboy Desa Tugu Selatan Cisarua
-
BGN Tegaskan MBG Harus Habis di Sekolah, Bukan Dibawa Pulang
-
Usai Pingsan Saat Upacara Duka, Kondisi Menteri Trenggono Berangsur Pulih