Suara.com - Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 16 Mei 2022 lalu. Ibu dari tiga anak ini dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Namun kemarin, berakhir dengan Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Yang pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan pada 6 Juli 2022. Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita Mirzani tetap tidak hadir pemeriksaan. Lalu bagaimana kelanjutan penangkapan dari presenter tersebut Selengkapnya dalam video di atas.
Video Editor : Galih Fajar
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Puji Polresta Serang Kota Setelah Sebelumnya Mengaku Dizalimi
-
Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme
-
Roy Suryo Sakit Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
-
Kasus Nikita Mirzani Cepat Diproses, Kartika Putri Protes Kasus-nya dengan Richard Lee Mandek: Kasus Saya dari 2020
-
Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Kartika Putri 'Colek' Jokowi Singgung Kasusnya dengan Richard Lee
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Dirut KAI: 14 Orang Meninggal, 84 Luka-luka, Total Korban KA di Stasiun Bekasi Timur
-
Apa Itu Gangguan Tiroid? Bikin Diet Gagal Terus!
-
Detik-detik Proses Evakuasi Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur
-
Di Balik Stabilitas Metropolitan Land: Strategi Cerdas Diversifikasi Bisnis Properti
-
Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Indonesia Turun, Kini Tinggal 0,78 Persen
-
Bahlil Paparkan 3 Langkah Pemerintah Antisipasi Krisis Energi
-
El dan Syifa Hadju Nikah, Raffi Ahmad Kirim Doa
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri, Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka
-
Kasih Selamat El Rumi dan Syifa Hadju, Ayu Ting Ting: Semoga Cepat dapat Momongan!
-
Momen Presiden Prabowo Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju