/
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:18 WIB
Sidang Perdana Doni Salmanan (ANTARA/Bagus Rizal)

Selebtek.suara.com - Sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan digelar Kamis (5/8/2022). Pada sidah ini, terungkap beberapa fakta mengejutkan dari Doni.

Salah satunya adalah ia sengaja memakai uang hasil menipu untuk menikah dengan Dinan Nurfajrina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang sebesar Rp 50 juta diberikan Doni Salmanan pada Dinan pada November 2021. Duit itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan.

"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, terdapat pula uang Rp 200 juta yang diberikan Doni Salmanan sebagai mahar mas kawin pernikahan. Kemudian ia juga memberikan tas mewas seharga jutaan hingga ratusan juta.

"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," kata jaksa menjelaskan.

Di luar itu, Doni Salmanan selalu mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022. Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp220 juta yang diterima oleh ibu Doni Salmanan tersebut.

Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Jaksa mendakwa Doni Salmanan menyebar berita bohong untuk menjerat korban sehingga menimbulkan kerugian materi. (*)

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Ulang Tahun ke-25, Ini 4 Rekomendasi Drama China Wang Yibo

Load More