Selebtek.suara.com - Saat ini Bharada E yang menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo kini telah menunjuk kuasa hukum baru. Melalui kuasa hukumnya itu, Nharada E sepakat mengajukan diri sebagai justice collaboration.
Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bhrada E mengatakan jika klienny dalah saksi kunci kasus tewasnya Brigadir J. Oleh karena itu, ia meminta harus ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Deolipa sendiri sudah bertemu dengan kliennya secara langsung yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihaknya mencoba melakukan pembicaraan secara hati-hati.
"Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami," sambungnya.
Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E Sabtu (6/8/2022).
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.
Namun, ia enggan merinci lebih jauh terkait alasan mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Dia hanya mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," sambungnya.
Baca Juga: Konser BTS di Busan Pada Bulan Oktober akan Diselenggarakan Secara Gratis!
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Iran ke AS - Israel: Akan Banyak Kejutan Menanti
-
Fakta di Balik Soundtrack Film Na Willa 'Sikilku Iso Muni', Aslinya Lagu Sedih
-
Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
-
Pendidikan Iddo Netanyahu, Yahudi Cerdas Adik Benjamin Netanyahu yang Dikabarkan Tewas Dibom Iran
-
Bawa Energi Positif, Persija Tambah Sponsor Baru di Tengah Musim
-
Eks Manchester City Joey Barton Ditangkap Usai Perkelahian Berdarah di Klub Golf
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru