/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 06:46 WIB
Bharada E datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Komnas Ham pada Selasa (26/7/2022) (Suara.com/Alfian Winsnto)

Selebtek.suara.com - Saat ini Bharada E yang menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo kini telah menunjuk kuasa hukum baru. Melalui kuasa hukumnya itu, Nharada E sepakat mengajukan diri sebagai justice collaboration.

Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bhrada E mengatakan jika klienny dalah saksi kunci kasus tewasnya Brigadir J. Oleh karena itu, ia meminta harus ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Deolipa sendiri sudah bertemu dengan kliennya secara langsung yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihaknya mencoba melakukan pembicaraan secara hati-hati.

"Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami," sambungnya.

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E Sabtu (6/8/2022).

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas.

Namun, ia enggan merinci lebih jauh terkait alasan mundur sebagai kuasa hukum Bharada E. Dia hanya mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," sambungnya.

Baca Juga: Konser BTS di Busan Pada Bulan Oktober akan Diselenggarakan Secara Gratis!

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti. (*)

Sumber: Suara.com

Load More