/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:18 WIB
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

Selebtek.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan beberapa kejanggalan dalam permohonan perlidungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Karena temuan itu PLSK memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo.

Kejanggalan tersebut diantaranya, LPSK menemukan ada dua laporan permohonan lain yang diajukan Putri Candrawathi.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022," terangnya dikutip dari PMJ News, Senin (15/8/2022).

Selain itu, LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.

Hasto menambahkan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri Candrawathi namun tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Atas dasar itu, Hasto menyebut pihaknya ragu hingga akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan, setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.

"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," terangnya.

Baca Juga: Timsus Geledah Rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang selama 3,5 Jam

Meskipun demikian, LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan jika istri Ferdy Sambo menginginkannya.(*)

Sumber: Semarang.suara.com

Load More