/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Ferdy Sambo (Suara.com/Yasir)

Selebtek.suara.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) pada Kamis (25/8/2022) mendatang.

Sidang tersebut akan menentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis," kata Dedi, dilansir Purwasuka.suara.com, Selasa (23/8/2022).

Dedi menerangkan, sebenarnya sidang etik profesi tersebut rencananya akan dilakukan pada hari ini. Namun karena karena satu dan lain hal, batal dilaksanakan.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," ujarnya.

Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut telah menjadwalkan sidang etik untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dia menambahkan, sidang etik bukan hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tapi  juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). 

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.(*)

Baca Juga: Kesehatan Mental Anda Bermasalah? Coba Kategori Makanan Ini Biar Mentalmu Lebih Baik

Sumber: Suara.com

Load More