/
Rabu, 07 September 2022 | 21:02 WIB
Kombes Agus Nurpatria (YouTube Polri TV)

Selebtek.suara.com - Kombes Agus Nurpatria resmi diberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Hakim KKEP menilai aksi Agus Nurpatria sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat telah masuk dalam kategori tercela.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membeberkan tiga pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu.

Pertama, Agus melakukan perusakan CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia telah merusak salah satu barang bukti penting untuk pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Polri menilai sikap Agus tidak profesional.

"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi do Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022), sebagaimana dilansir Suara.com.

Pelanggaran yang ketiga, Agus turut terlibat dalam permufakatan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan di persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, Agus telah menyatakan banding. Menurut Dedi hal ini merupakan haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Bermula Dari Prank, Fitri Tropica Wujudkan Ugly Cake Untuk Anaknya

Dalam sidang etik dengan tersangka Agus, penyidik menghadirkan 14 saksi termasuk para tersangka obstruction of justice lainnya. Para saksi diantaranya yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelum memecat Agus, KKEP telah lebih dahulu memberhentikan tiga anggota Polri selaku tersangka obstruction of justice terkait kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat dalam sidang KKEP pada 26 Agustus lalu. Ia terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Kompol Baiquni Wibowo dipecat berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022). Ia diberhentikan sehari setelah pemecatan Kompol Chuk Putranto.

Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding atas sanksi yang dijatuhkan KKEP.(*)

Load More