Selebtek.suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa permainan claw machine atau mesin capit boneka yang digemari anak-anak, hukumnya adalah haram.
Mengutip dari akun instagram @infodepok_id, Asrorun Niam selaku Ketua MUI Bidang Fatwa menyebutkan, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini.
"Ya, (haram). Itu sudah ada fatwanya, yang terkait dengan hal tersebut" kata Asrorun, Selasa (27/9/2022).
Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.
Permainan yang dihukumi haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan. Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil. Karena hal tersebut permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi.
Sebelumnya, haramnya capit boneka juga pernah dikonfirmasi oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Anwar Abbas selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebutkan bahwa capit boneka masuk kategori judi. Menurut Anwar, sejatinya permainan tersebut memiliki beberapa hukum sesuai keadaannya.
Hukumnya bisa menjadi mubah (boleh) atau tidak ada masalah jika dalam permainan tidak ada hadiah berupa boneka dan lain sebagainya yang diambil oleh pengguna capit boneka. Kemudian bisa menjadi mubah pula, jika seseorang mendapat boneka saat membeli dari penjual boneka.
Pada unggahan tersebut, banyak Warganet yang memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Tuan Guru Turmudzi Bersama Para Ulama NTB Beri Dukungan untuk Ganjar
"Apa kabar yang NYAPIT DUIT RAKYAT" komentar akun @stifa_atul_afidah
"Hadehhhh segala capit boneka di urusin astagaaaaa.." ujar akun @viopattinasarany
"Next apa lagi ya kira-kira" sahut akun @raisadi58
"Sekarang-sekarang ini aja jadi haram! Peka bawa-bawa dalil semua yang mengeluarkan uang untuk permainan untung-untungan hukumnya haram! Hello bapak yang terhormat, thn 90an sudah ada cabutan yang pake benang SOL! Apakah haram? Atau jangan-jangan bapak bales dendam karena dijaman thn 90an bapak main cabutan gak dapet-dapet" ucap akun @azmifachrudin
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM, TSDC Bali Olah Serat Alam Jadi Produk Fashion Global
-
7 Prompt Gambar Ucapan Idulfitri 2026 Pakai Gemini AI, dari Estetik sampai Futuristik
-
5 Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Mudik tanpa Obat, Praktis Dicoba!
-
Sinergi BRI dan TSDC Bali, UMKM Naik Kelas Melalui Digitalisasi dan LinkUMKM
-
7 Jawaban Sopan Menghadapi Pertanyaan 'Kapan Punya Anak Saat' Lebaran
-
Wujudkan Kepedulian di Ramadan, Imigrasi Tebar Bantuan di Ponpes Mazilah Deli Serdang
-
Harga Sirup Marjan dan ABC Anjlok di Indomaret, Cek Promo Lebaran 2026 Semarang!
-
6 Ide Hampers Lebaran untuk Teman Kantor: Low Budget tapi Tetap Berkesan!
-
Dari UMKM Desa ke Pasar Global, TSDC Bali Tumbuh Bersama BRI
-
Proses Naturalisasi Jalan Terus, PSSI Tutup Rapat 2 Calon Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia