Selebtek.suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa permainan claw machine atau mesin capit boneka yang digemari anak-anak, hukumnya adalah haram.
Mengutip dari akun instagram @infodepok_id, Asrorun Niam selaku Ketua MUI Bidang Fatwa menyebutkan, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini.
"Ya, (haram). Itu sudah ada fatwanya, yang terkait dengan hal tersebut" kata Asrorun, Selasa (27/9/2022).
Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.
Permainan yang dihukumi haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan. Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil. Karena hal tersebut permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi.
Sebelumnya, haramnya capit boneka juga pernah dikonfirmasi oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Anwar Abbas selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebutkan bahwa capit boneka masuk kategori judi. Menurut Anwar, sejatinya permainan tersebut memiliki beberapa hukum sesuai keadaannya.
Hukumnya bisa menjadi mubah (boleh) atau tidak ada masalah jika dalam permainan tidak ada hadiah berupa boneka dan lain sebagainya yang diambil oleh pengguna capit boneka. Kemudian bisa menjadi mubah pula, jika seseorang mendapat boneka saat membeli dari penjual boneka.
Pada unggahan tersebut, banyak Warganet yang memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Tuan Guru Turmudzi Bersama Para Ulama NTB Beri Dukungan untuk Ganjar
"Apa kabar yang NYAPIT DUIT RAKYAT" komentar akun @stifa_atul_afidah
"Hadehhhh segala capit boneka di urusin astagaaaaa.." ujar akun @viopattinasarany
"Next apa lagi ya kira-kira" sahut akun @raisadi58
"Sekarang-sekarang ini aja jadi haram! Peka bawa-bawa dalil semua yang mengeluarkan uang untuk permainan untung-untungan hukumnya haram! Hello bapak yang terhormat, thn 90an sudah ada cabutan yang pake benang SOL! Apakah haram? Atau jangan-jangan bapak bales dendam karena dijaman thn 90an bapak main cabutan gak dapet-dapet" ucap akun @azmifachrudin
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
-
BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin
-
Hasil PCMB Tidak Sesuai? Begini Cara Dialihkan ke Sekolah Swasta atau SPMB Tahap 2
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?
-
Kebakaran Akibat Lilin Pengusir Lalat, Begini Kondisi Rumah Anisa Rahma setelah Sebulan Berlalu
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan