Selebtek.suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa permainan claw machine atau mesin capit boneka yang digemari anak-anak, hukumnya adalah haram.
Mengutip dari akun instagram @infodepok_id, Asrorun Niam selaku Ketua MUI Bidang Fatwa menyebutkan, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini.
"Ya, (haram). Itu sudah ada fatwanya, yang terkait dengan hal tersebut" kata Asrorun, Selasa (27/9/2022).
Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.
Permainan yang dihukumi haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan. Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil. Karena hal tersebut permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi.
Sebelumnya, haramnya capit boneka juga pernah dikonfirmasi oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Anwar Abbas selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebutkan bahwa capit boneka masuk kategori judi. Menurut Anwar, sejatinya permainan tersebut memiliki beberapa hukum sesuai keadaannya.
Hukumnya bisa menjadi mubah (boleh) atau tidak ada masalah jika dalam permainan tidak ada hadiah berupa boneka dan lain sebagainya yang diambil oleh pengguna capit boneka. Kemudian bisa menjadi mubah pula, jika seseorang mendapat boneka saat membeli dari penjual boneka.
Pada unggahan tersebut, banyak Warganet yang memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Tuan Guru Turmudzi Bersama Para Ulama NTB Beri Dukungan untuk Ganjar
"Apa kabar yang NYAPIT DUIT RAKYAT" komentar akun @stifa_atul_afidah
"Hadehhhh segala capit boneka di urusin astagaaaaa.." ujar akun @viopattinasarany
"Next apa lagi ya kira-kira" sahut akun @raisadi58
"Sekarang-sekarang ini aja jadi haram! Peka bawa-bawa dalil semua yang mengeluarkan uang untuk permainan untung-untungan hukumnya haram! Hello bapak yang terhormat, thn 90an sudah ada cabutan yang pake benang SOL! Apakah haram? Atau jangan-jangan bapak bales dendam karena dijaman thn 90an bapak main cabutan gak dapet-dapet" ucap akun @azmifachrudin
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin
-
JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri
-
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo
-
Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate
-
Kenapa Arab Saudi Akhirnya Terlibat Perang di Timur Tengah?
-
Rekor 5 Kali Beruntun! Jawa Tengah Kembali Dominasi Kejurnas Panahan Junior 2026
-
Bertabur Bintang, The Odyssey Taklukkan Box Office dengan Raup Rp11 Triliun
-
Motorola Razr Fold Resmi Dijual Rp26 Jutaan, HP Lipat dengan Baterai Besar dan Layar 8,1 Inci
-
BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
-
Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras