/
Kamis, 22 September 2022 | 19:10 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. (Instagram)

PURWAKARTA - Keputusan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjadi perhatian publik. Pasalnya, keduanya merupakan tokoh berpengaruh di Kabupaten Purwakarta.

Bahkan, Ambu Anne sapaan akrabnya Anne Ratna Mustika sendiri yang mendatangi Pengadilan Agama Purwakarta untuk mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut. Sidang perdana perceraian Ambu Anne dan Dedi Mulyadi akan berlangsung pada 5 Oktober 2022 mendatang. 

Diketahui, Ambu Anne merupakan Bupati Purwakarta masa bakti 2018-2023. Sedangkan Dedi Mulyadi politisi senior Partai Golkar Jawa Barat yang juga pernah menjadi sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode 2008-2018.

Menyoroti keputusan Ambu Anne, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta KH John Dien meminta masyarakat tidak ikut campur dalam keputusan Ambu Anne tersebut. Menurutnya, hal tersebut bisa menggangu privasi dari Ambu Anne dan Dedi Mulyadi.

"Ya masing-masing orang punya privasi. Kita harus menghormati itu, tidak ada orang yang ingin berpisah, tidak ada orang yang ingin bercerai, pada dasarnya. Kalau ada orang yang ingin bercerai tentu ada penyebabnya. Apalagi sekelas Ibu Bupati Purwakarta," katanya, Kamis (22/9/2022).

Dia menerangkan, perceraian adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Namun hal tersebut tidak dilarang, jika menjadi pilihan terakhir seseorang dalam hubungan rumah tangga.

Namun, KH John Dien berpesan sebelum memantapkan diri untuk bercerai ada baiknya memikirnya terlebih dahulu. Sehingga tidak menyesal dikemudian hari.

"Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan. Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil. Namun, Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai," katanya.

KH John Dien mengungkapkan, perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati. Karena sakral dan sucinya hubungan perkawinan, maka berbagai cara harus ditempuh untuk menyelamatkan sakralitas dan keutuhannya.

Baca Juga: 3 Langkah Menumbuhkan Komitmen terhadap Diri Sendiri dan Orang Lain

Atas dasar itulah, lanjut dia, pada prinsipnya perceraian dilarang dalam Islam, kecuali berbagai upaya untuk menyelamatkannya itu sudah diupayakan, namun tetap tidak berhasil. 

"Perceraian merupakan solusi terakhir sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, manakala bahtera rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya, sifatnya sebagai alternatif terakhir. Sebelum ditempuh jalan terakhir tersebut, tempuhlah usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak," pungkasnya. ***

Load More