Selebtek.suara.com - Rizky Billar akhirnya bebas setelah laporan terhadap dirinya mengenai KDRT dicabut oleh sang istri. Hal itu karena adanya estorative justice atau penyelesaian perkara pidana.
Jika kasus ini tak dicabut, pria 27 tahun itu terjerat pasal pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Berkaca dari masalah ini, banyak yang bertanya apakah pelaku KDRT bisa dengan budah bebas dari ancaman hukuman?
Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan jika untuk mendapatkan restorative justice, perlu ada beberapa aspek yang harus dipenuhi.
"Ada beberapa pertimbangan, penilaian terhadap syarat formil dan materil yang harus dipenuhi. Jadi tidak ujuk-ujuk kita bisa tentukan terpenuhinya restorative justice," kata Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.
Ia menambahkan, "Syarat formil dan materil tertuang dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 ada beberapa syarat formil yang harus dipenuhi."
Sayangnya, Idrus tak menjelaskan lebih detail maksud dari syarat formil maupin materil. Ia hanya menyebut satu di antaranya.
"Ada surat pernyataan penyampaian hak dan sebagainya. Syarat formil harus dipenuhi mekanisme gelar khusus dan dihadirkan alat-alat bukti lain," katanya menerangkan.
"Marwah pendekatan restorative adalah memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Menjawab pertanyaan tadi, penggambarannya terlalu teknis untuk saya sampaikan,itu terkait dengan proses penanganan," imbuh Kompol Irwandhy Idrus.
Baca Juga: Isa Zega Sempat Suka dengan Rizky Billar Tapi Terhalang Restu Tante: Kita Main Lirik-lirikan Saja
Jadi pada kesimpulannya, restorative justice merupakan keadilan untuk kedua belah pihak. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123