Selebtek.suara.com - Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo, secara resmi mengumunkan bahwa kliennya mencabut laporan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri pada Jumat (30/12/2022).
"Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis.
Arman Hanis tidak menjelaskan secara detail alasan Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatan, namun dirinya menegaskan bahwa upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal Listyo tersebut tetap merupakan ikhtiar yang sah secara hukum
"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," jelas Arman.
Ferdy Sambo sendiri menggugat kedua petinggi negara tersebut karena tidak terima dipecat dari Polri. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).
Dalam laman resmi PTUN Jakarta, gugatan telah teregistrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Ferdy Sambo mengajukan empat permohonan kepada majelis hakim, di antaranya:
Pertama, mengabulkan semua tuntutannya.
Kedua, meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022, sebagai kebjakan tidak sah.
Ketiga, memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo sebagai tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Bulog Pastikan Stok Beras Cukup untuk Kebutuhan Nataru
Terakhir, keempat, Ferdy Sambo meminta PTUN menghukum Jokowi dan Jenderal Listyo secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Rp1,5 Juta Dapat HP Vivo Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Kamera 50 MP dan Baterai Jumbo
-
Review Nobody Loves Kay: Representasi Perjuangan Gamer Menuju Puncak Dunia!
-
Terpopuler: Karier Chatib Basri Dirumorkan Gantikan Menkeu Purbaya, Harga Sepatu Ortuseight Ori
-
Kabar Baik Datang untuk 5 Zodiak Ini pada 7 Juni 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Identitas Korban Bom Biak Masih Misteri, Tim DVI Lakukan Tes DNA pada Potongan Tubuh
-
Mengapa Turis Tiongkok hingga Singapura 'Gila-gilaan' Berburu Gunung dan Laut di Indonesia?
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM Selayar
-
Dini Hari Mencekam, Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sulawesi Utara, Cek Dampak dan Statusnya
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja