Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyampaikan bahwa pihaknya menilai gugatan terdakwa Ferdy Sambo ke Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit mengada-ada.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sambo mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Kamis (29/12/2022), untuk meminta pembatalan keputusan PTDH dirinya.
"Terkait gugatan PTUN yang dilakukan oleh saudara Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Kompolnas menganggap gugatan tersebut mengada-ada," ungkap Poengky Indarti dikutip Suara.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (30/12/2022).
Poengky menjelaskan memang pengajuan gugatan adalah hak semua warga negara Indonesia.
"Meskipun adalah hak semua warga negara untuk mengajukan gugatan, tetapi kalau kita melihat dalam gugatan Sambo ini salah satu yang menjadi alasan adalah yang bersangkutan keberatan di-PTDH atau diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Poengky.
Lalu, Poengky pun menyinggung soal Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait dengan kode etik Polri.
Oleh karena itu, keputusan PTDH dengan merujuk Perpol tersebut sudah tepat. Pasalnya, Ferdy Sambo sudah melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri.
"Maka apa yang sudah diputuskan yaitu PTDH, itu sudah tepat karena saudara Ferdy Sambo dianggap melakukan pelanggaran sehingga mencoreng nama baik institusi kepolisian," terangnya.
Terlebih lagi, kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J itu dinilai menjadi penyebab turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Baca Juga: Tolak Penundaan Pemilu 2024, PKS: Presiden Jokowi Cukup Dua Periode
"Bahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mengalami penurunan. Ini akibat dari kasus yang dilakukan oleh saudara Ferdy Sambo," pungkasnya.
Ferdy Sambo Mendadak Cabut Gugatan PTUN
Setelah membuat kehebohan karena menggugat Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendadak mencabut laporannya.
Pencabutan laporan gugatan tersebut diumumkan Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo, Jumat (30/12/2022).
"Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis.
Meski mencabut laporan, Arman menegaskan upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal Listyo tersebut tetap merupakan ikhtiar yang sah secara hukum.
Namun, Arman Hanis tidak menjelaskan secara detail alasan Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatan.
"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," jelas Arman.
Berita Terkait
-
Batal Gugat Jokowi dan Kapolri, Alasannya Tak Disangka-sangka: Polri Tetap Ada di Hati Ferdy Sambo
-
Ungkap Harapan di Tahun 2023, Lagi-lagi Video Putri Ferdy Sambo Jadi Sorotan
-
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Mahfud MD: Itu Gimik
-
Ngaku Masih Cinta Polri, Dalih Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri
-
Benarkah Anak Bungsu Ferdy Sambo Diadopsi Keluarga Brigadir J gegara Telantar?
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kelas Menengah RI Tercekik, Ekonom Peringatkan Pemerintah
-
Demi Efisiensi, Prabowo Perintahkan Pertamina dan PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
Kata-kata Aneh PM Jepang Tak Sebut Pihak yang Paling 'Berdosa' di Bom Hiroshima - Nagasaki
-
IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham yang Potensi Cuan
-
Beraninya! Israel Tolak Mentah-mentah Rencana Damai Donald Trump untuk Gaza
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
Anime Firefly Wedding Bagikan Trailer Baru dan Ungkap Jadwal Tayang Oktober
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Apoteka Bahagia Medifarma Gelar Skrining Kesehatan Terpadu di Surabaya