Selebtek.suara.com - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda membongkar alasan Ferry Irawan melakukan KDRT terhadap kliennya.
Menurut pengacara kondang itu, pertikaian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah terjadi beberapa bulan belakangan ini. Insiden KDRT yang terjadi dalam kamar hotel di Kediri Minggu lalu menjadi puncak pertengkaran mereka.
Cek cok antar pasangan suami istri yang menikah pada Maret tahun lalu rupanya dipicu oleh urusan ranjang. Ferry Irawan ngamuk lantaran Venna Melinda menolak untuk berhubungan badan dengannya karena kondisinya sedang capek.
"Ternyata apa yang dialami oleh Venna bukan hanya sekali ini. Terutama selalu ada masalah setiap meminta gini (isyarat tangan menunjukkan hubungan seksual)," beber Hotman Paris, dikutip dari kanal YouTube KH Entertainment, Kamis (12/1/2023).
"Jadi perselisihan mereka bermula karena Venna Melinda capek, dan ya biasalah seorang suami berhak minta gini (hubungan seksual), dan ternyata begitulah (ditolak hingga kemudian cek cok)," lanjutnya.
Hotman Paris menuturkan, akibat kekerasan yang dialaminya, Venna Melinda harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ibunda Verrell dan Athalla itu tidak hanya saja menderita luka fisik, namun juga mengalami gangguan psikis.
"Disamping darah yang keluar dari hidungnya juga katanya ada retak di tulang rusuk," imbuhnya.
Hari ini, Kamis (12/1/2023) Hotman Paris akan mendampingi Venna Melinda untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Timur.
Akibat tindakannya Hotman menyebut Ferry Irawan dijerat dengan pasal KDRT berat dan terancam ditahan.
Baca Juga: Selain Indonesia, 3 Negara Ini Terkenal dengan Makanan Kaya Rempah!
"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh Pasal 44 ayat 4, KDRT ringan. Tapi sekarang sudah berubah jadi Pasal 44 ayat 1, yaitu KDRT berat yang bisa ditahan, dan juga KDRT yang mengakibatkan gangguan psikis," ucap Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotman Paris juga mengatakan Venna Melinda akan mengajukan gugatan cerai dalam waktu dekat.
"Dia akan mengajukan gugatan cerai," kata Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).(*)
Tag
Berita Terkait
-
Setelah Gelar Perkara Hari Ini, Ferry Irawan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
-
Athalla Naufal dan Verrell Bramasta Pegang Erat Tangan Venna Melinda Saat Sambangi Polda Jatim
-
Venna Mengaku Alami KDRT dan Tak Dinafkahi Selama 3 Bulan Terakhir Oleh Ferry Irawan
-
Sindir Ferry Irawan, Hotman Paris Beri Solusi agar Tak KDRT: Boleh Punya Cewek Cantik di Luar
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas
-
Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa